Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Kota Tangerang Harus Bersabar, Awal November 2015 Terima KTP-e

Sekdis Dukcapil Kota Tangerang Ahsan Anahar: menunggu.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Warga Kota Tangerang yang sudah direkam datanya untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sejak Januari hingga Agustus 2015 lalu tapi belum jadi, masih perlu bersabar untuk mendapatkannya. Alasannya, KTP elektronik baru bisa dicetak pada awal November 2015.

“Kita baru cetak awal November 2015 mendatang,” ujar  Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Ahsan Anahar kepada TangerangNET.Com, Kamis (1/10/2015).

Anahar menjelaskan untuk mencetak KTP elektronik diperlukan adalah blangko dan tinta. Administrasi kependudukan terkait pelayanan KTP elektronik tidak terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Nah, blangko dan tinta tersebut dibeli dari APBN. Kalau blangko oleh Kementerian Dalam Negeri sedangkan tinta oleh provinsi. Jadi, kita menunggu dari kementerian dan dari provinsi,” ungkap Anahar.

Sekdis Dukcapil yang didampingi Kepala Bidang Pendaftaran Perkembangan dan Perencanaan Kependudukan (K3K) Sri Warsini itu mengatakan sejak pertengahan September 2015 sudah mendapat kiriman blangko KPT elektroni dari kementerian 28.000 lembar.

“Sekarang kita masih menunggu tinta dari provinsi. Sedangkan pengadaan tinta tersebut perlu dilelang yang makan waktu 45 hari. Oleh karena itu, kita mengagendakan awal November  2015 warga yang sudah direkam datanya mulai  mendapat KTP elektronik,” papar Anahar.

Sri Wahyuni menjelaskan untuk mencetak KPT elektronik tersebut ada empat mekanisme warga direkam datanya yakni gagal rekam, siap cetak, duplicat record, dan prosesing. “Kalau gagal rekam, artinya setelah warga direkam datanya tapi masih ada yang kurang sehingga tidak bisa cetak. Sedangkan siap cetak, artinya data sudah lengkap dan benar serta tidak ganda di daerah lain,” urai Sri Wahyuni.

Menurut Sri Wahyuni, kalau siap cetak ditentukan oleh Kementrian Dalam Negeri dan daerah hanya menerima. Hal ini sekaligus untuk pengamanan sehingga sekarang ini tidak ada lagi KTP elektronik ganda.

“Kalau KTP elektronik dipastikan tidak bisa ganda dan setiap warga hanya memiliki satu KTP,” ujar Sri Wahyuni.    (ril)

Post a Comment

0 Comments