Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Kampanye Nomor 1 Bersikukuh, Tepat Undangan Klarifikasi ke Panwas, KPU

Teddy Gusnaidi: ini hak jawab.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Tim Kampanye nomor urut 1, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra bersikukuh langkahnya melakukan klarifikasi kepada Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaskada) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beralasan cukup.

“Apa urusannya melakukan klarifikasi? Urusannya adalah karena KPU dan Panwas Tangerang Selatan melakukan perbuatan menuduh secara sepihak, kami adalah pihak yang telah terbukti melakukan kesalahan. Jadi penyelenggara dan pengawas sebagai pelaku jangan berpura-pura tidak tahu. Bagaimana bisa mereka tidak tahu hal ini, padahal mereka yang membuat keputusan,” ujar Teddy Gusnaidy melalui siaran pers yang diterima TangerangNET.Com, Kamis (22/10/2015) malam.

Teddy yang dipercaya menjadi tim kampanye bidang hukum tersebut menjelaskan berdasarkan bukti surat menyurat  yang dilakukan bukan mengada-ada.

“Kami hanya mengundang klarifikasi atas vonis bersalah tanpa pernah kami diklarifikasi. Jelas itu bukan mengada-ada karena ada perbuatan tidak menyenangkan dan merugikan. Yang mengada-ada itu adalah yang bicara mengada-ada karena dia mencari celah untuk mengaburkan masalah. Itu namanya mengada-ada,” ucap Teddy.

Menurut Teddy, sebagai peserta Pilkada, telah mengundang untuk klarifikasi karena berbagai cara dilakukan sebelumnya.  Harus mampu bedakan apa yang dimaksud dengan undangan klarifikasi  dan apa yang dimaksud dengan mengadili.

“Silahkan Bawaslu Banten yang menyatakan undangan klarifikasi itu sama dengan mengadili untuk membuka kamus bahasa Indonesia, agar  bisa membedakan secara baik dan benar,” ucap Teddy.

Teddy menyarankan  Bawaslu Banten  untuk bisa membedakan mana sikap sebagai wasit, mana sikap sebagai orang yang mempertanyakan kenapa dirinya dituduh. “Komisioner Bawaslu Banten, kami sarankan untuk banyak belajar dan membaca dan berhenti supervisi Panwas, takutnya karena belum mampu jadinya ngawur,” saran Teddy.

Pernyataan tersebut disampaikan Teddy sehubungan dengan undangan klarifikasi yang dilakukan pihaknya pada Senin, (19/10/2015) tidak mendapat tanggapan dari Panwaskada dan KPU Kota Tangsel. Eka Satialaksmana, anggota Bawaslu Banten mengatakan undangan klarifikasi tersebut mengada-ada.  (ril)

Post a Comment

0 Comments