![]() |
Teddy Gusnaidi: ini hak jawab. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Tim Kampanye
nomor urut 1, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan
(Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra bersikukuh langkahnya melakukan
klarifikasi kepada Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaskada) dan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) beralasan cukup.
“Apa urusannya melakukan klarifikasi? Urusannya
adalah karena KPU dan Panwas Tangerang Selatan melakukan perbuatan menuduh
secara sepihak, kami adalah pihak yang telah terbukti melakukan kesalahan. Jadi
penyelenggara dan pengawas sebagai pelaku jangan berpura-pura tidak tahu.
Bagaimana bisa mereka tidak tahu hal ini, padahal mereka yang membuat keputusan,”
ujar Teddy Gusnaidy melalui siaran pers yang diterima TangerangNET.Com, Kamis (22/10/2015)
malam.
Teddy yang dipercaya
menjadi tim kampanye bidang hukum tersebut menjelaskan berdasarkan bukti surat
menyurat yang dilakukan bukan
mengada-ada.
“Kami hanya mengundang
klarifikasi atas vonis bersalah tanpa pernah kami diklarifikasi. Jelas itu
bukan mengada-ada karena ada perbuatan tidak menyenangkan dan merugikan. Yang
mengada-ada itu adalah yang bicara mengada-ada karena dia mencari celah untuk mengaburkan masalah. Itu namanya mengada-ada,” ucap Teddy.
Menurut Teddy, sebagai
peserta Pilkada, telah mengundang untuk klarifikasi karena berbagai cara dilakukan
sebelumnya. Harus mampu bedakan apa yang
dimaksud dengan undangan klarifikasi dan
apa yang dimaksud dengan mengadili.
“Silahkan Bawaslu
Banten yang menyatakan undangan klarifikasi itu sama dengan mengadili untuk
membuka kamus bahasa Indonesia, agar bisa membedakan secara baik dan benar,” ucap
Teddy.
Teddy menyarankan Bawaslu Banten untuk bisa membedakan mana sikap sebagai
wasit, mana sikap sebagai orang yang mempertanyakan kenapa dirinya dituduh. “Komisioner
Bawaslu Banten, kami sarankan untuk banyak belajar dan membaca dan berhenti
supervisi Panwas, takutnya karena belum mampu jadinya ngawur,” saran Teddy.
Pernyataan tersebut disampaikan
Teddy sehubungan dengan undangan klarifikasi yang dilakukan pihaknya pada Senin, (19/10/2015) tidak
mendapat tanggapan dari Panwaskada dan KPU Kota Tangsel. Eka Satialaksmana,
anggota Bawaslu Banten mengatakan undangan klarifikasi tersebut mengada-ada. (ril)
0 Comments