![]() |
JPU Faiq Nurfiqri Sofa saat membacakan tuntutan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Samsul
Arifin alias Atung bin H. Daeng Manasseng, 34, pelaku sindikat peredaran narkotika jaringan yang
beroperasi di lingkungan penjara atau lembaga pemasyarakatan dituntut selama 16
tahun penjara dan denda Rp 2 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin
(12/10/2015).
Pada sidang yang
majelis hakim diketuai oleh Jamuka Sitorus, SH mendengarkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Faiq Nurfi qri Sofa, SH membacakan tuntutan setebal 22 halaman. Jaksa Faiq mengatakan perbuatan terdakwa Samsul Arifin
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Faiq mengatakan
terdakwa Samsul bersama dengan Riki Handiayni alias Riki bin Khaelani Sapri
(perkara terpisah) dan Onasis alias Ona bin HM Ilyas (perkara terpisah) pada
Desember 2014 dan Sabtu, 28 Maret 2015,
telah bersepakat mengedarkan narkotika dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas
I Tangerang Jalan Veteran Raya No. 2, Kota Tangerang.
Terdakwa Samsul yang
mendekam di Lapas Kelas I Tangerang sedangkan Riki dan Onasis, pernah ditahan
lapas yang sama. Ketiga ditahan di Lapas Kelas I tersebut karena terlibat
peredaran narkotika. Jaksa Faiq mengatakan terdakwa Samsul pada Desember 2014 menghubungi Onasis dengan Riki untuk menjual atau
mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 200 gram.
Dari kesepakatan antara
terdakwa Samsul dengan Riki dan Onasis, kata Jaksa Faiq, setiap kali transaksi
terdakwa Samsul mendapat keuntungan sebesar Rp 1,5 juta. Transaksi terjadi pada Maret 2015 dengan penjualan
sabu seberat 100 gram nilai penjualan Rp
100 juta.
Namun, kata Jaksa
Faiq, saat akan dilakukan transaksi kedua yakni pada 12 April 2015 digagalkan
karena Onasis ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di Komplek Bumi Sar Permai (BSP) Blok A-1,
No. 04, RT 02 RW 10, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.
Jaksa Faiq mengatakan dari
penangkapan tersebut, petugas BNN
Provinsi Banten dari Onasis menyita satu
bungkus 105, 325 gram. Sedangkan Riki
pada 28 Maret 2015 atas perintah terdakwa Samsul menyuruh Onasis mengambil narkotika jenis sabu
di dekat halte bus Plumpang, Jakarta Utara, dari Gendut. Sabu yang dibungkus
dengan kertas yang di dalam dibungkus plastik itu seberat 10,961 gram.
Meski terdakwa Samsul
mendekam di dalam Lapas Kelas I Tangerang, kata Faiq, dapat melancarkan aksinya melalui sambungan telepon.
Pada sidang sebelumnya telah ditampilkan sejumlah handphone berbagai merek yang
mereka gunakan untuk transaksi sabu.
![]() |
Terdakwa Samsul berunding dengan penasihat hukumnya, Alex, SH. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Sebelum mengajukan
tuntutan hukum, Jaksa Faiq telah mengajukan barang bukti dan empat orang saksi.
Dari fakta persidangan tersebut, Jaksa Faiq merasa yakin terdakwa Samsul melanggar
pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Oleh karena itu, mengajukan tuntutan penjara selama 16 tahun dan
denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Setelah jaksa
membacakan tuntutannya, Hakim Jumuka memberikan kesempatan kepada terdakwa
Samsul dan penasihat hukumnya Alex, SH untuk menyusun pembelaan. Hakim Jumuka
menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan
penasihat hukumnya. (ril)
0 Comments