Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sahrul, Pelajar Pelaku Pembacok Hingga Tewas, Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa Sahrul Tri Rahmad Dani: pikir-pikir.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET - Terdakwa Sahrul Tri Rahmad Dani alias Berul bin Slamet, 18, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pelaku pembacokan tawuran hingga korban tewas, divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (5/10/2015).

Ketua Majelis Hakim  Muhammad Sigit, SH pada sidang tersebut, mengatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP. Ketua dan anggota majelis hakim sepakat hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Sahrul selama 18 tahun penjara.

Meskipun begitu, hukuman yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dua tahun ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal Fadrozi, SH yang menuntut selama 13 tahun penjara. Walaupun berbeda hukumannya, tapi baik majelis hakim dan jaksa sepakat perbuatan terdakwa Sahrul terbukti cara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa Sahrul yakni Irwansyah, SH berpendapat pasal berbeda. Pada sidang sebelumnya, Irwansyah menyebutkan pasal yang tepat dikenakan kepada terdakwa pasal 351 ayat (3) KUHP. Alasannya, perkelahian pelajar adalah menjadi tanggung jawab Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Tangerang berserta Dinas Pendidikan serta pihak sekolah.

Hakim Sigit mengatakan perkelahian pelajar tersebut terjadi di pertigaan Cikokol, Kota Tangerang, mengakibatkan siswa SMK PGRI 2 Kota Tangerang Ahmad Arifin, 17, meninggal dunia. Arifin mengalami luka bacok pada bagian kepala dan saat dibawa ke rumah sakit, golok masih menancap di kepalanya.

“Siswa selayak belajar di sekolah bukan melakukan perkelahian. Apalagi sampai membawa senjata tajam yang digunakan untuk berkelahi. Ini tentu bukan suatu hal yang baik bagi pendidikan di Kota Tangerang,” tutur Hakim Sigit.

Sementara itu, jaksa Iqbal mengatakan apa yang  diputuskan oleh majelis hakim sudah tepat dengan tuntutan pada sidang sidang sebelumnya. “Terdakwa melakukan pembacokan tanpa ada serangan dari korban. Pada sidang sebelumnya, saat terdakwa Sahrul diperiksa tidak ada bukti bahwa mendapat serangan dari korban Arifin,” ucap Iqbal.

Seusai pembacaaan vonis tersebut, terdakwa Sahrul dan Irwansyah sebagai penasihat hukum sepakat menyatakan pikir-pikir atas hukuman 11 tahun penjara tersebut. Begitu juga jaksa Iqba menyatakan pikir-pikir. (ril)


Post a Comment

0 Comments