Terdakwa Sahrul Tri Rahmad Dani: pikir-pikir. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Terdakwa Sahrul
Tri Rahmad Dani alias Berul bin Slamet, 18, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) pelaku pembacokan tawuran hingga korban tewas, divonis 11 tahun penjara
di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (5/10/2015).
Ketua Majelis Hakim Muhammad Sigit, SH pada sidang tersebut,
mengatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
pasal 338 KUHP. Ketua dan anggota majelis hakim sepakat hukuman yang dijatuhkan
kepada terdakwa Sahrul selama 18 tahun penjara.
Meskipun begitu,
hukuman yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dua tahun ketimbang
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal Fadrozi, SH yang menuntut selama 13
tahun penjara. Walaupun berbeda hukumannya, tapi baik majelis hakim dan jaksa
sepakat perbuatan terdakwa Sahrul terbukti cara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP.
Sedangkan penasihat
hukum terdakwa Sahrul yakni Irwansyah, SH berpendapat pasal berbeda. Pada
sidang sebelumnya, Irwansyah menyebutkan pasal yang tepat dikenakan kepada terdakwa pasal
351 ayat (3) KUHP. Alasannya, perkelahian pelajar adalah menjadi tanggung jawab Kepala
Daerah dalam hal ini Walikota Tangerang berserta Dinas Pendidikan serta pihak
sekolah.
Hakim Sigit mengatakan perkelahian pelajar tersebut terjadi di pertigaan Cikokol, Kota
Tangerang, mengakibatkan siswa SMK PGRI 2 Kota Tangerang Ahmad Arifin, 17,
meninggal dunia. Arifin mengalami luka bacok pada bagian kepala dan saat dibawa
ke rumah sakit, golok masih menancap di kepalanya.
“Siswa selayak belajar
di sekolah bukan melakukan perkelahian. Apalagi sampai membawa senjata tajam
yang digunakan untuk berkelahi. Ini tentu bukan suatu hal yang baik bagi
pendidikan di Kota Tangerang,” tutur Hakim Sigit.
Sementara itu, jaksa
Iqbal mengatakan apa yang diputuskan oleh majelis hakim sudah tepat
dengan tuntutan pada sidang sidang sebelumnya. “Terdakwa melakukan pembacokan
tanpa ada serangan dari korban. Pada sidang sebelumnya, saat terdakwa Sahrul
diperiksa tidak ada bukti bahwa mendapat serangan dari korban Arifin,” ucap
Iqbal.
Seusai pembacaaan
vonis tersebut, terdakwa Sahrul dan Irwansyah sebagai penasihat hukum sepakat
menyatakan pikir-pikir atas hukuman 11 tahun penjara tersebut. Begitu juga
jaksa Iqba menyatakan pikir-pikir. (ril)
0 Comments