Spanduk dipasang warga berupa ucapan terima kasih sindiran. (Foto: Man, TangerangNET.Com) |
NET - Penggusuran
terhadap 49 tempat usaha ternak babi ilegal
di bantaran Kali Cisadane,
Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Kamis
(15/10/2015) berjalan lancar. Para pemilik usaha tersebut tidak bisa berbuat
apa-apa dan hanya menyaksikan jalananya penggusuran yang di lakukan oleh
Petugas Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
"Kami tidak bisa
berbuat apa-apa atas penggusuran itu, karena lahan tersebut memang milik
negara," ujar Papak, salah seorang peternak babi yang mengaku menyewa
lahan tersebut dari seseorang.
Namun demikian, Papak
merasa kecewa, lantaran penggusuran ternak babi yang sudah berlansung sejak
puluhan tahun di sekitar pemukiman warga Cina Benteng (Cinben) itu tidak
dibarengi dengan relokasi, sehingga para pengusaha kebingunan untuk memindahkan atau
menempatkan ternaknya.
"Kami terpaksa
mengevakuasi ternak-ternak itu untuk dititipkan sementara di peternakan babi di
wilayah Curug, Kabupaten Tangerang," ungkap Papak.
Sementara itu, Asisten
Daerah (Asda 1) Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Kota Tangerang Saeful
Rohman yang memimpin penggusuran itu mengatakan pihaknya bertindak tegas terhadap
penggusuran tersebut. Selama ini, Pemkot Tangerang telah memberikan toleransi
yang cukup kepada mereka, sehingga penggusuran itu tidak bisa di tunda-tunda
lagi.
Bahkan, kata Saeful, kedepannya
Pemkot Tangerang akan melakukan penggurusan
terhadap sejumlah pemukiman penduduk yang berada di atas lahan Pemerintah
tersebut. Hanya saja, sebelum melakukan penggusuran itu terlebih dahulu Pemkot
Tangerang akan membangun rumah susun
(Rusun) sebagai pengganti tempat tinggal mereka.
"Penertiban ini
dilakukan secara bertahab. Dan untuk pemukiman, penertibannya harus menunggu rumah susun yang akan dibangun oleh Pemkot
Tangerang di sekitar Kecamatan Neglasari," ungkap Saeful. (man)
0 Comments