Li Claudia dan Teddy Gusnaidi: merasa dirugikan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra berseteru dengan Panitia
Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
terkait stiker. Panwaskada merekomendasikan surat teguran atas temuan striker
bergambar pasangan nomor urut satu tersebut yang ukurannya melebihi ketentuan.
“Kita tidak terima ditegur
atas temuan stiker tersebut. Teguran tersebut sama juga vonis yang
dijatuhkan kepada kami,” ujar calon Wakil Walikota Li Claudia Chandra yang
didampingi Teddy Gusnaidi kepada wartawan di kantornya, Serpong, Senin (19/10/2015).
Teddy, tim kampanye kampanye
bidang hukum itu menjelaskan oleh karena tidak terima atas teguran tersebut,
pihaknya melakukan klarifikasi kepada
Panwaskada dan KPU Kota Tangsel. Surat undangan klarifikasi pun
dilayangkan kepada komisioner Panwas dan
KPU Tangsel untuk datang ke kantor Tim Pemenangan Ikhsan-Li Claudia.
“Kita jadwalkan
klarifikasi pada hari ini pukul 13:00 tapi mereka sampai pukul 14:00 WIB tidak
datang,” tutur Teddy.
Teddy bersikukuh pihak
punya legal standing untuk memanggil Panwas dan KPU Tangsel. “Legal standingnya, kami sebagai peserta
Pilkada Tangsel. Kami dirugikan dengan
cara-cara Panwas dan KPU Tangsel menuduh dan memvonis secara sepihak
melakukan p
elanggaran kampanye,” tandas Teddy.
Atas teguran tersebut,
kata Teddy, sama saja Panwas dan KPU
menurunkan elektabilitas pasangan nomor urut satu bagi masyarakat pemilih. “Laporan
pelanggaran yang kami laporkan di mata masyarakat menjadi tidak bernilai lagi.
Melaporkan kecurangan kok, melakukan pelanggaran? Opini inilah yang sedang dibangun
oleh Panwas dan dan KPU Tangsel,” tuduh Teddy.
Berawal dari surat
Panwas kepada KPU dengan No. 338/75/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 yang berisi
rekomendasi untuk melakukan teguran kepada Tim Kampanye nomor urut satu. Surat
tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Tangsel
dengan surat No. 316/KPU-Kota Tangsel/05.436.901/X/2015 pada tanggal 6
Oktober 2015. Isi surat tersebut menegusr Tim Kampanye nomor urut satu atas
pencetakan stiker yang tidak seusai dengan Peraturan KPU No. 7 tahun 2015
tentang Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota. (ril)
0 Comments