Agus Supriyatna: Pilkada Tangsel dinamis. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Banyaknya pengaduan
terhadap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada)
serentak di Banten yang dilaksanakan pada 9 Desember 2015, membuat Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Banten perlu strategi penyelesaian hukum.
“Kami perlu
meningkatkan kemampuan komisioner yang menyelenggarakan Pilkada yang berkaitan
dengan masalah hukum,” ujar Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada
TangerangNET.Com, Kamis (15/10/2015).
KPU Banten, kata Agus,
pun merasa perlu melakukan rapat koordinasi dengan mengumpulkan komisioner
penyelenggara Pilkada yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota
Tangerang Selatan (Tangsel).
“Komisioner yang tidak
menyelenggarakan Pilkada pun kami undang untuk hadir. Pengetahuan tentang
menyelesaikan masalah hukum penting bagi semua komisioner,” tutur Agus
Supriyatna yang juga aktif di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten.
Keempat KPU yang tidak
menyelenggarakan Pilkada tersebut yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota
Serang, dan Kota Tangerang. Para komisioner yang menigkuti penyelesaian masalah
hukum tersebut ketua dan seorang anggota divisi hukum. Acara berlangsung selama
dua hari (13-14 Oktober 2015) di sebuah hotel di Kota Tangerang.
Agus Supriyatna
menjelaskan materi tentang penyelesaian masalah hukum diisi oleh Nur Syarfiah
sebagai Kepala Biro Hukum KPU RI dan Dr Firdaus, staf ahli Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKKP). “Materi disampaikan terkait penyusunan menghadapi
gugatan dari para pihak dalam penyelenggaraan Pilkada,” ucap Agus Supriyatna.
Menurut Agus
Supriyatna, dalam penyelenggaraan Pilkada Banten serentak yang banyak disorot
dalam penyelesaian masalah hukum yakni Pilkada Tangsel. “Di Tangsel lebih dinamis dibandingkan tiga
daerah lainnya,” tutur Agus Supriyatna.
Sementara itu,
Koordinator Daerah (Korda) wilayah Kota Tangsel KPU Banten Agus Supadmo mengakui di Tangsel penyelenggaraan Pilkada lebih
dinamis dan dinamika persaingan lebih terasa.
“Hal ini bisa terjadi
karena pasangan calon sebagai petahana (Airin-Benyamin-red) masih ada.
Kebetulan pada tiga daerah lainnya, sudah tidak ada petahana dan kalau pun ada
tidak sedang menjabat,” ungkap Supadmo yang juga mantan anggota KPU Tangsel
tersebut.
Ketika ditanya,
dinamika yang terjadi Kota Tangsel agar tidak berkembang menjadi kekisruhan apa
solusinya, Agus Supriyatna mengatakan tentu ada. “Semua penyelenggara baik
komisioner maupun jajaran sekretariat harus bekerja secara professional, jujur, dan adil. Itulah kuncinya, biar penyelenggaraan Pilkada aman dan lancar,”
tandas Agus Supriyatna yang didampingi empat komisioner KPU Banten. (ril)
0 Comments