Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ada Dugaan Korupsi Dibalik Skorsing 700 karyawan PT AI Garuda

Slip gaji karyawan PT AI yang bekerja 16 tahun.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Karyawan PT Aerofood Indonesia (AI) perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia makanan siap saji untuk penumpang pesawat milik PT Garuda Indonesia, mencurigai adanya unsur tindak korupsi dibalik skorsing 700 orang karyawan.

Ketua Serikat Karyawan PT AI Tavip pada saat berdialog dengan Komisi II DPRD Kota Tangerang, Jumat (9/10/2015) menyebutkan manajemn PT AI tidak mau menggunakan Surat Keputusan No. 5055 tahun 2010 tentang Remunerasi Karyawan di lingkungan PT Angkasa Citra Sarana Catering Service.

“SK tersebut diterbit sejak 2010 tapi sampai sekarang manajemen PT AI belum mau menggunakannya sebagai dasar pembayaran gaji dan bonus kepada karyawan. Ada apa mereka tidak mau membayar gaji dan bonus atas SK tersebut,” ujar Tavip bersemangat.

Tavip menyebutkan bila SK tersebut dijadikan dasar pembayaran gaji dan bonus, maka terjadi selisih pembayaran kepada setiap karyawan rata-rata Rp 600 ribu. Sekarang ini ada 1.100 karyawan PT AI dan usia SK tersebut sampai sekarang sudah hampir 5 tahun ditambah dengan gaji ke-13, tunjangan kinerja,  dan lainnya ketemu  86 bulan.

“Bila dikalikan akan ketemu angka  sekitar Rp 56,76 miliar. Ini hak karyawan yang tidak dibayarkan manajemen. Bila uang tetap dikeluarkan tapi tidak dibayarkan, hal ini patut diduga sebagai tindak pidana korupsi,” ungkap Tavip.

Manurut Tavip, setiap karyawan yang diskorsing dipanggil satu per satu kemudian diberikan tiga tuntutan yang harus dipatuhi yakni satu, tidak menuntut lagi remunerasi. Kedua, mau menerima peringatan  dan tidak menerima bonus. Ketiga, diminta untuk ke luar dari Serikat Kerja.

“Saya mencermati tuntutan manajemen tersebut ada unsur paksaan dan sangat merugikan karyawan. Ini perlu diusut kebenarannya,” tukas Tavip.

Sementara itu, Sekretaris SK PT AI Ahmad Hidayat  mengatakan pihaknya sudah mengkaji isi SK tersebut dari berbagai segi. “Bahkan kami sudah berkonsultasi dengan pakar yang  ada di Universitas Indonesia (UI-red). Isi SK tersebut menurut pakar yang ada UI, sudah benar dan harus digunakan untuk pembayaran gaji dan bonus atau remunerasi,” ungkap Ahmad Hidayat.

Meskipun begitu, Komisi II DPRD Kota Tangerang tidak mau menanggapi hal yang berkaitan dengan korupsi. “Soal korupsi bukan wewenang DPRD,” ujar Amarno, anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Gerindra. (ril)  


Post a Comment

0 Comments