![]() |
Terdakwa Arma Pradipta Hidayat dan penasihat hukumnya. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Pada sidang majelis
hakim yang diketuai oleh Ratna Mintarsih, SH tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Satya Adriatien, SH dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Arma melalui kawannya
Panji Bagas Dwi Prakoso memesan pembelian ekstasi sebanyak 50 butir dengan
harga Rp 5 juta.
Jaksa Satya mengatakan
terdakwa Arma bertemu dengan Panji di Bintaro Jaya, Sektor 8, Kota Tangerang
Selatan, Banten. Setelah uang diterima lantas Panji membeli eksasi tersebut
melalui online.
Menurut Jaksa Satya, Panji
berpesan kepada terdakwa Arma pemesanan atas orangtua terdakwa saja yakni Andi Prapanca
Hidayat agar tidak mudah dilacak. Panji mengatakan bila barang sudah sampai di
rumah biasanya suka ada bonusnya berupa kelebihan barang berupa ekstasi.
Pada 29 Mei 2015 sekitar jam 11:30 WIB terdakwa Arma mendapat surat
panggilan dari kantor Pos Ciputat untuk mengambil barang paket tersebut.
Terdakwa Arma lalu pergi ke kantor Pos Ciputat dengan membawa surat panggilan
dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Andi Prapanca Hidayat. Saat mengambil paket tersebut
terdakwa Arma membayar biaya Rp52 ribu.
Saat terdakwa Arma ke
luar dari kantor Pos Ciputat dengan membawa paket tersebut dan tengah di Jalan
RE Martadinata No. 17, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang,
ditangkap petugas polisi yang sudah mendapat informasi bahwa paket tersebut
berisi narkotika.
Oleh petugas dari
Badan Narkotika Nasional (BNN) terdakwa Arma dan paket tersebut digeledah.
Ternyata benar paket tersebut berisi 97 butir ekstasi atau seberat 44,8 gram
berikut tanda terima paket pos.
Atas perbuatan
tersebut, Jaksa Satya menjerat terdakwa
Arma dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), pasal
112 ayat (2), dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Arma didampingi
penasihat Abel Marbun, SH. Sidang dilanjutkan pekan depan. (ril)
0 Comments