![]() |
Teddy Gusnaidi dan Djoko Prasetyo: KPU standar ganda. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Tim Kampanye
pasangan Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra
meminta KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Panwas untuk melarang semua
kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan nomor 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin
Davnie dan tim kampanye.
“Sebagai petahana
Airin dan Benyamin wajib cuti karena sebagai pejabat negara. Bila mereka tidak
cuti, baik Airin maupun Benyamin serta tim kampanye dilarang melakukan kegiatan
kampanye,” ujar Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Jumat (4/9/2015).
Teddy yang dipercaya
sebagai Tim Kampanye Ikhsan-Li Claudia bidang hukum tersebut menjelaskan hal itu mengacu kepada Peraturan KPU No. 7 tahun
2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Teddy, pasal 5
ayat (1) huruf b, yang menyatakan bahwa
kampanye dilaksanakan oleh pasangan calon dan/atau Tim Kampanye. Pasal tersebut
masuk di dalam BAB II tentang pelaksanaan kampanye.
Sedangkan pasal 61
ayat (2) huruf b yang menyatakan bahwa Walikota dan Wakil Walikota yang menjadi
pasangan calon dalam melaksanakan kampanye wajib memenuhi kententuan, menjalani
cuti diluar tanggungan negara. Pasal tersebut masuk dalam BAB VII tentang
Kampanye Pemilihan oleh pejabat negara.
“Antara calon dengan
tim kampanye tidak bisa dipisahkan dan itu satu paket. Kalau pasangan calon
tidak cuti tentu termasuk tim kampanye dilarang kampanye,” ucap Teddy yang
didampingi Sekretaris Tim Kampanye Djoko Prasetyo.
Teddy mencontohkan
pada saat pendaftaran calon walikota dan wakil walikota salah satu syaratnya
adalah mendaftarkan tim kampanye. “Kalau daftar tim kampanye tidak disampaikan
oleh partai politik pengusung bisa dianggap tidak memenuhi syarat. Jadi, tim
kampanye Airin-Benyamin tidak boleh melakukan kampanye,” ungkap Teddy.
Sebagaimana sudah
dijadwalkan KPU Kota Tangsel masa kampanye walikota dan wakil walikota mulai
pada 27 Agustus sampai 5 Desember 2015.
Atas kajian Tim
Kampanye Ikhsan-Li Claudia, kata Teddy, akan menemui KPU dan Panwas untuk
membicarakan masalah tersebut. “Bila kami sudah bertemu dengan KPU dan Panwas
tapi tetap dibiarkan mereka kampanye, akan dilaporkan ke KPU dan Bawaslu Provinsi
dan sampai DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-red),” tandas Teddy.
Sebelumnya, sudah
disampaikan Airin-Benyamin belum mengajukan cuti dan cuti akan diajukan pada
saat kampanye terbuka selama dua minggu pada medio November sampai dengan pada
5 Desember 2015. (ril)
0 Comments