Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Teddy: Airin-Benyamin Tidak Cuti, Semua Kegiatan Kampanyenya Wajib Dilarang

Teddy Gusnaidi dan Djoko Prasetyo: KPU standar ganda.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Tim Kampanye pasangan Walikota dan Wakil Walikota  nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra meminta KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Panwas untuk melarang semua kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan nomor 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dan tim kampanye.

“Sebagai petahana Airin dan Benyamin wajib cuti karena sebagai pejabat negara. Bila mereka tidak cuti, baik Airin maupun Benyamin serta tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye,” ujar Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Jumat (4/9/2015).

Teddy yang dipercaya sebagai Tim Kampanye Ikhsan-Li Claudia bidang hukum tersebut menjelaskan hal itu mengacu kepada Peraturan KPU No. 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut Teddy, pasal 5 ayat (1) huruf b, yang menyatakan bahwa kampanye dilaksanakan oleh pasangan calon dan/atau Tim Kampanye. Pasal tersebut masuk di dalam BAB II tentang pelaksanaan kampanye.

Sedangkan pasal 61 ayat (2) huruf b yang menyatakan bahwa Walikota dan Wakil Walikota yang menjadi pasangan calon dalam melaksanakan kampanye wajib memenuhi kententuan, menjalani cuti diluar tanggungan negara. Pasal tersebut masuk dalam BAB VII tentang Kampanye Pemilihan oleh pejabat negara.

“Antara calon dengan tim kampanye tidak bisa dipisahkan dan itu satu paket. Kalau pasangan calon tidak cuti tentu termasuk tim kampanye dilarang kampanye,” ucap Teddy yang didampingi Sekretaris Tim Kampanye Djoko Prasetyo.

Teddy mencontohkan pada saat pendaftaran calon walikota dan wakil walikota salah satu syaratnya adalah mendaftarkan tim kampanye. “Kalau daftar tim kampanye tidak disampaikan oleh partai politik pengusung bisa dianggap tidak memenuhi syarat. Jadi, tim kampanye Airin-Benyamin tidak boleh melakukan kampanye,” ungkap Teddy.

Sebagaimana sudah dijadwalkan KPU Kota Tangsel masa kampanye walikota dan wakil walikota mulai pada 27 Agustus sampai 5 Desember 2015.

Atas kajian Tim Kampanye Ikhsan-Li Claudia, kata Teddy, akan menemui KPU dan Panwas untuk membicarakan masalah tersebut. “Bila kami sudah bertemu dengan KPU dan Panwas tapi tetap dibiarkan mereka kampanye, akan dilaporkan ke KPU dan Bawaslu Provinsi dan sampai DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-red),” tandas Teddy.

Sebelumnya, sudah disampaikan Airin-Benyamin belum mengajukan cuti dan cuti akan diajukan pada saat kampanye terbuka selama dua minggu pada medio November sampai dengan pada 5 Desember 2015. (ril)

Post a Comment

0 Comments