Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

POLITIK DINASTI BANTEN DALAM PILKADA SERENTAK

Oleh:  Dodi Prasetya Azhari SH

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 , Desember nanti, masyarakat mulai diramaikan oleh banyak isu politik. Salah satu isu hangat yang ramai diperbincangkan yaitu isu dinasti politik. Dinasti politik yang di maksud adalah suatu hal yang mengacu pada keterlibatan anggota keluarga untuk melanjutkan suksesi yang telah dirintis anggota keluarga lainnya dalam kepemimpinan politik. Banyak politisi daerah yang menjadi raja-raja kecil dan membangun kerajaan politik untuk meraih tahta kekuasaan.

Spirit karakteristik kekuasaan ala feodalisme melanggengkan kekuasaan melalui politik yang bersifat kekerabatan dan kekeluargaan yang saat ini sering disebut politik dinasti. Antara feodalisme dan politik dinasti tertangkap nilai yang menunjukkan tedensi untuk membangun kekuasaan dengan mempertahankan tradisi turun-temurun atau masih dalam lingkungan kerabat dekat.

Misalnya seorang kepala daerah (ayahnya) yang sudah berkuasa dua periode dan tidak bisa melanjutkan lagi, akhirnya mencalonkan isteri, anak atau anggota keluarga lainnya untuk berlaga dalam kontestasi politik seperti Pilkada.

Sebenarnya dalam kaca mata pandang yang sederhana hal ini tidak menjadi soal. Namun ada hal yang menjadi permasalahan diantaranya adalah banyak yang akhirnya demi melanggengkan kekuasaannya, kepala daerah tersebut mengintervensi birokrasi atau elemen masyarakat untuk memilih calon yang berasal dari anggota keluarganya tersebut. Selain mengintervensi, ada juga indikasi lain, yakni tentang penggunaan anggaran daerah untuk membiayai pencalonan anggota keluarganya tersebut. Skema politik seperti ini, banyak juga yang akhirnya membuahkan hasil kemenangan bagi anggota keluarganya dalam kontestasi politik. Seperti contoh, Yance di Indramayu dan Ratu Atut di Banten.

Politik dinasti dalam praktek demokrasi Indonesia melalui sistem Pemilihan kepala daerah sama saja menciptakan ruang bagi munculnya raja-raja kecil yang berkuasa dalam suatu wilayah tertentu dengan segala kekuasaannya. Ia bebas mengeluarkan keputusan-keputusan yang justru seringkali hanya menguntungkan keluarga dan kerabatnya saja.

Banyak yang kemudian menjadi lupa untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Ini berarti menghambat usaha pemerintah pusat untuk menyejahterakan rakyat. Dan praktek politik dinasti sebenarnya telah mengkhianati spirit positif dari sebuah konsep otonomi daerah memperkuat pertahanan dan ketahanan nasional.

Sejak 8 Juli 2015 kemarin , Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus pasal larangan keluarga petahana (incumbent) ikut serta pada Pilkada serentak Desember 2015 nanti. Putusan tersebut mengabulkan gugatan dari Adnan Purichta Ichsan yang menggugat Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Keputusan MK menyatakan bahwa "Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusinal dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan."

Dibuatnya aturan dalam UU Pilkada 2015 tentang larangan keluarga petahana mencalonkan diri karena dalam Pilkada dilatarbelakangi sering terjadinya berbagai kecurangan seperti penggunaan fasilitas negara, intimidasi, politisi, dan mobilisasi PNS dan birokrasi di daerah untuk mendukung calon tertentu. Oleh karena itu, persaingan antarcalon kepala daerah yang bersaing menjadi tidak fair.

Ada kisah menarik dalam Islam, saat-saat akhir kepemimpinan Rasulullah SAW. Rasulullah SAW tidak menetapkan atau mewasiatkan siapa yang akan menjadi penggantinya sebagai pemimpin umat. Abu Bakar, Umar bahkan Ali pun tidak mendapati Rasulullah SAW berpesan tentang siapa yang akan memegang tongkat estafet kepemimpinan umat Islam.

Namun ada sebagian umat menganggap, ada satu momen, dimana Rasulullah SAW telah mewasiatkan kepada Ali untuk menjadi pemimpin selanjutnya setelah dirinya .pernyataan ini keluar setelah Rasulullah SAW melaksanakan sholat malam, Rasul meminta Ali untuk menghadap dan kemudian berkata kepada Ali “Barang siapa yang menjadikan aku pemimipinnya, maka Ali adalah pemimpinnya”.

Golongan yang menyatakan ini kemudian bernama Syiah. Syiah menganggap pernyataan Rasul telah menunjuk Ali sebagai penerusnya kelak. Tetapi bagi kalangan Sunni, pernyataan tersebut merupakan bentuk kasih sayang Rasul terhadap Ali dan memang kedekatan Rasul dengan Ali tidak diragukan lagi, karena Ali juga sebagai menantu Rasul.

Ada korelasi antara risalah tersebut dengan kenyataan dunia perpolitikan kini tentang dinasti politik. Risalah ini bias menjadi acuan serta sentilan bagi orang-orang yang ingin membangun sebuah dinasti politik. Sikap sang Demokrat sejati yang ditunjukkan oleh Rasulullah idealnya bisa menjadi Uswatun Hasanah bagi para politisi dalam mengembangkan dan membangunan kepemimpinan politik.

Walaupun Rasul (mungkin) tidak pernah bicara tentang apa itu Demokrasi atau tentang system politik dan system pemerintah modern, tetapi Rasul telah mengaplikasikan demokrasi sebagai sebuah ilmu dalam Islam dengan tanpa batasan. Sifat seperti ini dalam bahasa sansekerta disebut Wujud Hana Tan Kena Kinira, seseorang memiliki ilmu terbatas, namun penerapannya haruslah tanpa batas.

Setidaknya ada dua pelajaran yang bias dipetik dalam risalah tersebut. Pertama, bahwa Rasulullah SAW mengutamakan kedaulatan umat diatas kepentingan pribadinya. Mungkin, Rasulullah SAW berpikir dan percaya bahwa kadaulatan umat akan membawa kemaslahatan untuk umat juga, sehingga Rasul-pun tidak mengintervensi atau menyarankan umat untuk memilih dan mengangkat pemimpinan dari anggota keluarganya.

Kenyataan hari ini, banyak politisi daerah yang mengintervensi birokrasi atau elemen masyarakat untuk memenangkan calon yang berasal dari anggota keluarganya, bahkan ada juga yang menggunakan anggaran daerah untuk pemenangan dan kampanye anggota keluarganya. Kedua, gagasan tentang suksesi keturunan berlawanan dengan prinsip Islam, dimana seorang orang setara dihadapan Allah SWT.

Artinya, setiap orang adalah pemimpin, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 124; “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata: ”(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Allah berfirman:  “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim”.

Risalah ini bisa menjadi cerminan bagi politisi agar kiranya dapat mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Islam melalui Rasulullah SAW telah membuat sebuah sistem politik modern dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi modern. Rasulullah SAW telah memberikan kita pelajaran tentang membangun dan mengembangkan sebuah kepemimpinan umat yang didasari oleh kedaulatan umat.

Dengan kata lain, bahwa dinasti politik sangat bertentangan dan berlawanan dengan Islam, karena Rasul telah memberikan teladan dengan sebuah sikap sang demokrat sejati bagi umatnya. Saatnya kita belajar, dinasti politik tidak memberikan kemaslahatan bagi negara, namun hanya membawa dampak negatif bagi negara kita dan menjadi penyebab utamanya timbulnya praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Sirkulasi kepemimpinan tidak berjalan dengan baik dan hanya akan dimenangkan dari kalangan disekitar dinasti politik tersebut.

Pada gelaran pilkada serentak di wilayah Banten nanti terindikasi ada upaya penguatan kembali bangunan politik dinasti hal ini didasarkan pada fakta setidaknya terdapat adik, ipar, dan menantu Ratu Atut Chosiyah yang akan 'manggung' dengan dukungan mayoritas partai.

Ratu Tatu Chasanah yang merupakan adik Atut akan maju sebagai calon Bupati Kabupaten Serang didampingi Panji Tirtayasa didukung oleh delapan partai yaitu Golkar, PDIP, PKS, PAN, PKB, Nasdem, PPP, dan Demokrat.

Sedangkan Airin Rachmi Diany, ipar Ratu Atut atau istri dari Tb. Chaeri Wardhana alias Wawan, akan kembali berpasangan dengan Benyamin Davnie untuk maju di pilkada Kota Tangsel. Pasangan ini didukung oleh enam partai yakni Golkar, PKS, PKB, PAN, NasDem, dan PPP.

Sementara itu, ada juga menantu Ratu Atut, Tanto Warsono Arban yang merupakan suami dari anak kedua Ratu Atut, Andiara Aprilia Hikmat maju sebagai calon Wakil Bupati Pandeglang yang mendampingi Irna Narulita, anggota DPR dan istri mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah. Pasangan Irna-Tanto mendapatkan dukungan dari PKB, Nasdem, PKS, PBB, PAN, Hanura, dan Gerindra selain dari PPP dan Golkar.

Hal ini harus bisa menjadi perhatian publik, karena faktanya praktek politik dinasti di Indonesia memperlihatkan kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang pada akhirnya menciptakan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Penulis : Ketua Umum Suara Kreasi Anak Bangsa (SKAB)

Post a Comment

0 Comments