Pasangan Ikhsan-Li Claudia dan Ahmad Jazuli: tidak diberi tau. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Pasangan calon Walikota
dan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra
datang langsung ke kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada)
untuk menanyakan laporan tim hukum yang
belum diproses Panwas.
“Kami sudah dua minggu
menyampaikan laporan, sudah sampai mana prosesnya,” ujar Li Claudia di kantor
Panwaskada, Jumat (25/9/2015).
Kedatangan Ikhsan
Modjo-Li Claudia Chandra ke kantor Panwas didampingi Teddy Gusnaidi sebagai
bidang hukum, Djoko Prasetyo sebagai Sekretaris Tim Kampanye dan sejumlah unsur
pengurus pimpinan partai politik pengusung calon dari Partai Demokrat dan
Gerindra. Mereka diterima oleh Ahmad Jazuli, anggota Panwaskada di ruang tamu
yang disaksikan sejumlah wartawan.
Djoko menyebutkan
sejak laporan tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, dua minggu lalu belum ada perkembangan. “Kami
belum tau apakah sudah diproses atau belum. Soalnya, kami sebagai pelapor belum
pernah diklarifikasi dan begitu juga saksi yang kami ajukan,” ungkap Djoko.
Jazuli menjawab bahwa laporan
tersebut sudah diproses dan pihak yang terkait sudah dipanggil untuk
diklarifikasi. Hasilnya, pada 23 September 2015 sudah diplenokan baik
menyangkut peluncuran Wifi Corner, pembagian bibit ikan, dan web Pemerintah
Kota Tangerang Selatan.
“Hasil dari rapat
pleno tersebut, ketiga laporan itu cukup sampai di Panwas,” ucap Jazuli.
Mendengar penjelasan
tersebut, Teddy langsung menanyakan mana hasil rapat pleno tersebut. Kemudian,
Jazuli pun mengambil hasil rapat pleno
dan membacakannya. Namun, Teddy tidak puas karena dasar hukum putusan rapat
pleno tersebut tidak jelas.
“Isi laporan kami,
adalah penggunaan fasilitas negara dan anggaran negara dimanfaatkan oleh
petahana Airin dalam masa kampanye. Yang kami persoalkan adalah penggunaan
fasiltas negara dan anggaran negara dalam hal ini APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah-red),” tandas Teddy.
Begitu juga saat
peluncuran Wifi Corner, kata Teddy, saat itu melibatkan PT Telkom. “Telkom itu
kan BUMN (Badan Usaha Milik Negara-red). Apakah komisioner Panwas tidak tau
kalau Telkom itu BUMN,” tutur Teddy.
Teddy menilai Panwas
dalam mengambil keputusan pada rapat pleno pada 23 September 2015 menyangkut
laporannya tidak berdasarkan undang-udang yang berlaku untuk Pilkada. “Anda
mengambil keputusan atas dasar kemauan pihak lain yakni untuk melindungi
pasangan calon nomor urut 3, Airin-Benyamin,” tandas Teddy.
Atas keputusan
Panwaskada yang tidak berdasarkan aturan yang jelas itu, Teddy menilai Panwas adalah
layaknya menjadi tim kampanye pasangan
nomor 3, Airin-Benyamin. “Apa yang sudah dilakukan Panwas ini, akan kami kaji
dan nanti dipertimbangkan untuk mengambil langkah selanjutnya,” ucap Teddy.
(ril)
0 Comments