Ketua Panwaskada M. Taufiq MZ: sudah disupervisi. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Panitia Pengawas
Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) menemukan ada indikasi kampanye
terselebung yang dilakukan oleh Bagian Pengelola Teknologi Informasi (BPTI)
Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Hasil rapat pleno
kami pada Selasa (22/9/2015) memutuskan menemukan ada indikasi kampanye
terselubung yang menguntungkan pasangan nomor urut 3 (Airin Rachmi Diany-red),”
ujar Ketua Panwaskada Tangsel Muhammad Taufiq MZ kepada TangerangNET.Com, Kamis
(24/9/2015) malam.
Taufiq menjelaskan
indikasi kampanye terselubung tersebut yakni melalui web Pemerintah Kota
Tangsel dengan dipublikasikannya buku Airin tentang “Menata Tangsel Sudah, Sedang
& Akan Dilaksanakan”.
Buku yang dicetak oleh
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) itu, kata Taufiq, seharusnya
dibagikan sebelum masuk masa kampanye yakni mulai 27 Agustus sampai dengan 5
Desember 2015. “Kita minta kepada Bappeda agar menghentikan pembagian buku
tersebut baik secara langsung maupun melalui web. Buku tersebut diupload
melalui web Pemerintah Kota Tangsel pada masa kampanye,” tandas Taufiq.
Taufiq menjelaskan semua konten yang ada di
web tersebut harus dihilangkan yang berkaitan
dengan petahana (Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie). Dengan penampilan konten
dan buku tersebut, ada pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang diuntungkan dan ada pula yang
dirugikan.
“Bappeda wajib
menghapus semua yang ditampilkan di web
tersebut,” tegas Taufiq.
Penjelasan yang
disampaikan Taufiq kepada Tangerang NET.Com tersebut berkaitan dengan pananganan perkara dari limpahan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Ada tiga pelaporan yang
dilimpahkan dari Bawaslu RI ke Bawaslu Provinsi Banten kemudian disampaikan ke
Panwaskada.
Ketiga pelaporan
tersebut yakni satu, soal ijin cuti petahana, kedua, pembagian sembako di
Kantor Kecamatan Pamulang, dan ketiga penggunaan web Pemerintah Kota Tangerang
Selatan.
Buku yang dicetak dari anggaran Pemda. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
“Laporan satu dan dua,
diselesaikan di Panwas. Artinya, tidak dapat diteruskan. Sedangkan laporan
ketiga diteruskan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-red).,” ungkap
Taufiq.
Ketika ditanya siapakah
yang direkomendasi ke DKPP, jawab Taufiq, adalah PNS (pegawai negeri sipil-red)
yang bertanggung jawab terhadap Bagian Pelayanan Teknologi Informasi Tangsel. “Sebenarnya,
ini justru tidak menguntungkan petahana,” tutur Taufiq.
Sementara itu, anggota
Bawaslu Banten Eka Satialaksmana mengatakan kajian yang dilakukan oleh
Pawaskada Tangsel sudah disupervisi baik kepada Bawaslu RI maupun Bawaslu
Banten. “Dari kajian yang mereka susun, saya menilai kerja komisioner Panwas sudah tepat,”
ucap Eka yang membidangi pengawasan tersebut, kepada TangerangNET.Com. (ril)
0 Comments