Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mutu Lulusan Mahasiswa Kedokteran Dijamin Setelah Uji Kompetensi

Menteri Ristekdikti M. Nasir: bentuk perlindingan.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)  
NET - Implementasi Uji Kompetensi Mahasiswa Profesi Dokter (UKMPPD) untuk dapat menjamin mutu lulusan mahasiswa kedokteran, kata Menristekdikti Muhamad Nasir.

Nasir  membahas hal tersebut bersama Sekjen Ainun Naim serta Dirjen Sumber Daya Iptek Ali Gufron dan Dirjen Kelembagaan Iptek Patdono Suwignyo, Kemenkes serta para pengurus lembaga profesi kedokteran PB IDI, KKI, dan AIPKI, Senin (28/9/2015), di Gedung II BPPT lantai 24, Jala MH Thamrin, Jakarta.

Nasir mengatakan Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi Mahasiswa Profesi Dokter (UKMPPD), dimaksudkan untuk dapat menjamin mutu  pendidikan kedokteran melalui UU No. 20 tahun 2013, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan pengguna layanan kedokteran, tanpa memungut biaya.

"Sedangkan perguruan tinggi melaksanakan ujian terhadap lulusan mahasiswa kedokteran yang telah lulus uji kompetensi mahasiswa profesi kedokteran, untuk dapat memberikan layanan pengguna jasa kedokteran terhadap masyarakat," ujar Nasir.  

Namun, kata Nasir,  terhadap mahasiswa yang belum berhasil menempuh ujian kompetensi kedokteran, dapat mengulang kembali pada tahun berikutnya. Selain itu, organisasi profesi kedokteran melakukan kegiatan profesional kedokteran, serta menerapkan kebijakan pemerintah yang dapat diinformasikan dan implementasikan, tentang layanan bidang kesehatan dan kedokteran terhadap masyarakat.

"Selain  itu, Pemerintah  akan mempersiapkan uji kompetensi profesi akuntansi untuk dapat  memiliki standar akuntansi, khususnya dalam menghadapi persaingan bebas antar negara ASEAN. Indonesia diharapkan mampu untuk dapat bersaing dengan negara Asia nanti,” urai Nasir.

Adapun pelaksanaan implementasi Uji Kompetensi Mahasiswa Profesi Dokter merupakan  hasil kesepakatan dilakukan Menristekdikti bersama 31 pimpinan perguruan tinggi yang memiliki fakultas kedokteran, steakholder pendidikan dokter, pelaku pemangku kebijakan instansi terkait, serta Kementrian kesehatan para organisasi profesi kedokteran PB IDI, KKI, AIPKI, untuk membahas sistim penjamin mutu dokter, kata Nasir.

Nasir menjelaskan dalam menghadapi penjamin mutu pendidikan dan pelayanan dokter dilakukan sejak pelaksanaan UU No. 29 tahun 2004 serta UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No. 20 tahun 2013 tentang Kedokteran. Paradigmanya merupakan upaya peningkatan penjaminan mutu, serta semua pihak menyesuaikan diri untuk keselamatan pasien.

"Kebijakan ini salah satu syarat terhadap mahasiswa profesi dokter, untuk menghindari terjadinya mall praktek. Untuk itu, diharapkan perguruan tinggi fakultas kedokteran lebih bertanggung jawab untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, sesuai standar kompetensi dokter Indonesia," ungkap Nasir. (dade)

Post a Comment

0 Comments