Menteri Ristekdikti M. Nasir: bentuk perlindingan. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Implementasi Uji Kompetensi Mahasiswa Profesi Dokter (UKMPPD) untuk
dapat menjamin mutu lulusan mahasiswa kedokteran, kata Menristekdikti Muhamad Nasir.
Nasir membahas
hal tersebut bersama Sekjen Ainun Naim serta Dirjen Sumber
Daya Iptek Ali Gufron dan Dirjen Kelembagaan Iptek Patdono Suwignyo, Kemenkes
serta para pengurus lembaga profesi kedokteran PB IDI, KKI, dan AIPKI, Senin
(28/9/2015), di
Gedung II BPPT lantai 24, Jala MH Thamrin, Jakarta.
Nasir mengatakan Pemerintah
menyelenggarakan Uji Kompetensi Mahasiswa Profesi Dokter (UKMPPD), dimaksudkan
untuk dapat menjamin mutu pendidikan
kedokteran melalui UU No. 20
tahun 2013, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan pengguna
layanan kedokteran, tanpa memungut biaya.
"Sedangkan perguruan tinggi melaksanakan
ujian terhadap lulusan mahasiswa kedokteran yang telah lulus uji kompetensi
mahasiswa profesi kedokteran, untuk dapat memberikan layanan pengguna jasa
kedokteran terhadap masyarakat," ujar Nasir.
Namun, kata Nasir, terhadap mahasiswa yang belum berhasil
menempuh ujian kompetensi kedokteran, dapat mengulang kembali pada tahun
berikutnya. Selain itu, organisasi profesi kedokteran melakukan kegiatan profesional
kedokteran, serta menerapkan kebijakan pemerintah yang dapat diinformasikan dan
implementasikan, tentang layanan bidang kesehatan dan kedokteran terhadap
masyarakat.
"Selain itu, Pemerintah akan mempersiapkan uji
kompetensi profesi akuntansi untuk dapat
memiliki standar akuntansi, khususnya dalam menghadapi persaingan bebas
antar negara ASEAN. Indonesia diharapkan mampu untuk dapat bersaing dengan negara Asia nanti,” urai Nasir.
Adapun pelaksanaan implementasi Uji Kompetensi
Mahasiswa Profesi Dokter merupakan hasil
kesepakatan dilakukan Menristekdikti bersama 31 pimpinan perguruan tinggi yang
memiliki fakultas kedokteran, steakholder pendidikan dokter, pelaku pemangku
kebijakan instansi terkait, serta Kementrian kesehatan para organisasi profesi
kedokteran PB IDI, KKI, AIPKI, untuk membahas sistim penjamin mutu dokter, kata Nasir.
Nasir menjelaskan dalam menghadapi penjamin
mutu pendidikan dan pelayanan dokter dilakukan sejak pelaksanaan UU No. 29 tahun 2004 serta UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No. 20 tahun 2013 tentang Kedokteran. Paradigmanya merupakan
upaya peningkatan penjaminan mutu, serta semua pihak menyesuaikan diri untuk
keselamatan pasien.
"Kebijakan ini salah satu syarat terhadap
mahasiswa profesi dokter, untuk menghindari terjadinya mall praktek. Untuk itu, diharapkan perguruan tinggi fakultas kedokteran lebih bertanggung
jawab untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, sesuai standar kompetensi
dokter Indonesia," ungkap Nasir. (dade)
0 Comments