Harry Mulya Zein: jadi pelajaran. (Foto: Istimewa) |
NET - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan pemantauan terkait
pelantikan pejabat struktural eselon II, III, dan IV yang dilakukan Gubernur
Sulawesi Utara (Sulut) melalui Wakil Gubernur. Pasalnya, dalam kesempatan tersebut terjadi
pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
Kepala Sekretariat Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) Harry Mulya Zein
mengatakan dugaan adanya pelanggaran terjadi dalam pengangkatan dua PNS dalam Pengisian Jabatan Tinggi (PJT)
Pratama yakni Jenny Lampus dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Ratumbuysang menjadi
Kepala Dinas Kesehatan, Jermina Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas RSUD Noongan
menjadi Direktur Rumah Sakit Jiwa Ratumbuysang.
Pelantikan tersebut, kata Harry, tidak
melalui seleksi terbuka sehingga melanggar pasal 108 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2005 menyatakan bahwa pengisian PJT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan PNS dengan
memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan
pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas.
“Seharusnya dalam pelantikan pejabat
struktural dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk
panitia seleksi sesuai dengan pasal 115 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015,” tegas Harry Mulya Zein di Kota Tangerang, Jumat (18/9/2015).
Harry menjelaskan dalam pemberhentian PJT Pratama atas nama Jani
Niclas Lukas yang awal menjabat sebagai staf ahli Gubernur bidang Hukum dan Politik menjadi fungsional umum pada Bidang
Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Utara tidak didasarkan pada alasan
karena pelanggaran disiplin PNS, pencapaian kinerja, dan perilaku. Hal ini
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 64 Tahun 2011.
“Pelantikan yang dilakukan terhadap pejabat eselon II,
III, IV bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-undang pada Pasal 71 disebutkan bahwa Petahana dilarang melakukan
penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir,” ungkap Harry yang mantan Sekretaris Kota Tangerang
itu.
Menyikapi hal tersersebut, kata Harry, KASN
memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Utara yakni mecabut dan
membatalkan keputusan Guebernur Nomor: 821.8/BKD/SK/326/2015 tanggal 3
September 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemerintahan
Provinsi Sulawesi Utara, Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/BKD/327/2015 tanggal 3
September 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon
III di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawaesi Utara, Keputusan Gubernur
Nomor: 821.2/BKD/328/2015 tanggal 3 September 2015 tentang pemberhentian dan
pengangkatan pejabat struktural eselon IV di lingkungan Pemerintahan
Provinsi Sulawesi Utara.
“Pengembalian para pejabat struktural dalam
keputusan tersebut ke jabatan struktural sebagaimana semula,” tegas Harry Mulya
Zein seraya menambahkan jika rekomendasi yang diberikan KASN berdasarkan Undang-undang nomor
tahun 2014 Pasal 32 ayat (3)
wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Di samping itu, rekomendasi
bersifat mengikat sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 120 ayat (5).
“Hal seperti ini menjadi pembelajaran dan
pengalaman bagi kepala daerah dalam melakukan mutasi dan promosi. Sebab, mutasi
dan promosi tidak boleh dilakukan dengan manajemen lika dan dislike. Semuanya
harus sesuai dengan prosedur yang berlaku yakni kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan sebagai representasi dari merit sistem dalam manajemen
Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.
(dang/ril)
0 Comments