Nurkhayat Santosa: ada sanksi pidana. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Keluhan warga
terhadap buruknya pelayanan informasi publik tertinggi dipegang oleh Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada di
Tangerang Raya.
“Laporan pengaduan
yang masuk ke KIP (Komisi Informasi Publik-red) Banten dari warga terbanyak
terhadap Pemerintah Kota Tangsel dari Pemda yang ada di Tangerang Raya,” ujar Ketua
Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi
KIP Banten Nurkhayat Santosa kepada TangerangNET.Com, Minggu
(20/9/2015).
Nurkhayat menjelaskan
sejak Januari 2015 sampai dengan 9
September 2015 laporan pengaduan yang masuk seluruhnya mencapai 380 pengaduan.
Dari jumlah itu, masuk pengaduan dari Tangerang Raya ada 45 pengaduan.
Rinciannya, Kota Tangsel 29 pengaduan, Kabupaten Tangerang ada 9 pengaduan dan
7 pengaduan masuk untuk Kota Tangerang.
“Dari angka tersebut
terlihat jelas bahwa tinggi sekali keluhan yang disampaikan warga ke Pemerintah
Kota Tangsel. Ini menunjukkan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel
belum transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ungkap Nurkhayat
yang mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang
tersebut.
Namun demikian, kata
Nurkhayat, setelah dilakukan sidang sengketa informasi dengan menghadirkan
pengadu dan teradu oleh KIP Banten, dapat diselesaikan dengan baik. Artinya,
pengadu yang ingin memperoleh informasi tentang pembangunan di Tangsel dapat
diberikan kepada warga yang meminta atas rekomendasi KIP Banten.
“Pengaduan informasi yang
disampaikan kepada KIP yang berasal dari Kota Tangsel menyangkut proyek
pembangunan baik infrastruktur, pembunganan gedung, dan perbaikan gedung. Masalah
proyek, pejabat dan pegawai dinas yang ada di Tangsel belum terbuka kepada publik,”
tandas Nurkhayat.
Dinas atau badan di
Tangsel yang belum secara terbuka menyampaikan informasi kepada publik, kata
Nurkhayat, antara lain Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan, Dinas Perhubungan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan
Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Penanggulangan Bencana Darurat, dan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Ketika ada warga
menanyakan data dan informasi tentang proyek yang di lingkungan dinas dan
badan, tidak dilayani dengan baik. Kalaupun diberikan informasinya, tidak
seperti yang diharapkan oleh warga yang bertanya. Ini suatu bentuk pelanggaran,”
tegas Nurkhayat.
Apabila sudah
direkomendasi oleh KIP, kata Nurkhayat, tapi tidak diberikan data dan informasi
yang dimintakan ada sanksi pidana terhadap pejabat dan pegawai yang bersangkutan. “Sebaiknya,
berikan informasi secara benar dan tepat kepada warga yang bertanya,” saran
Nurkhayat. (ril)
0 Comments