![]() |
HM Ramli: merasa tidak sadar. (Foto: Istimewa/KS) |
NET – Panitia Pengawas
Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada)
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan
Umum (KPU) setempat untuk memberikan peringatan dan teguran kepada HM Ramli
sebagai Ketua Tim Kampanye pasangan
calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin
Davnie.
“Kita segera mengirim
surat teguran tersebut kepada KPU,” ujar Ketua Panwaskada Tangsel M. Taufiq MZ
kepada wartawan di kantor Panwaskada, Selasa (15/9/2015).
Taufiq mengatakan
dengan adanya surat teguran tersebut, Ramli untuk dapat lebih berhati-hati dan kegiatan
harus terjadwal sehingga jelas posisi yang bersangkutan sebagai apa.
“Selain kepada KPU,
Panwaskada juga akan mengirimkan surat kepada Dewan Kehormatan (BK) DPRD Tangsel untuk memberi teguran kepada HM Ramli
karena ikut hadir dalam gerak jalan santai dengan menggunakan baju kaos
Airin-Benyamin,” ujar Taufiq yang didampingi Muhamad Acep, anggota Panwaskada.
Panwaskada Tangsel
sebelumnya, kata Taufiq, menerima sebanyak 5 laporan. Dari laporan tersebut
hanya 3 yang ditindaklanjuti sedangkan 2 laporan dianggap tidak memenuhi unsur
pelaporan.
Selain itu, imbuh
Taufiq, ada temuan yang saat ini masih berjalan dalam penyelidikan dan
pendalaman oleh Panwaskada Tangsel yaitu : Laporan Nomor : 01/TM/Pilkada/IX/2015
dengan terlapor HM Ramli kapasitas
sebagai Ketua DPRD Tangsel sekaligus Ketua Tim Kampanye Pasangan No. 3 Airin
Rachmi Diany-Benyamin Davnie. Dalam acara Gerak Jalan HUT RI ke-70 di Kecamatan
Pamulang HM Ramli hadir dengan mengenakan baju kaos bertuliskan Airin-Benyamin.
Berikutnya, kata
Taufiq, adalah Laporan Nomor : 02/TM/Pilkada/IX/2015 terkait dengan temuan
adanya Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang membagikan stiker
bergambar pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dengan mengenakan pakaian
dinas. Stiker tersebut dibagikan kepada warga Tangsel yang melunasi Pajak Bumi
Bangunan (PBB) melalu Bank Jabar Banten (BJB).
“Temuan ini, masih
terus berjalan dan masih akan ditindak lanjuti,” tanda Taufiq.
Ketiga laporan yang ditindaklanjuti yakni Laporan
Nomor : 01/LP/Pilkada/IX/2015, dengan pelapor Akhrom Saleh terkait adanya
dugaan Kampanye terselubung yang dilakukan oleh Airin Rachmi Diany dalam
pertandingan sepak bola di lapangan sepakbola Puspiptek dengan mengatasnamakan
Piala Walikota.
Dari hasil kajian oleh
Panwaskada Tangsel menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur
pelanggaran seperti kegiatan tidak dihadiri oleh Walikota dan tidak dapat
ditindaklanjuti oleh Panwaskada Tangsel.
Selanjutnya Laporan
Nomor : 03/LP/Pilkada/IX/2015, dengan pelapor Muhammad Ibnu terkait adanya
dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3. Laporan hanya dilengkapi broadcast Black
Berry (BB) tentang ajakan untuk datang ke acara HUT PAN di Joglo Ageng, Ciputat,
yang dihadiri juga oleh Airin Rachmi Diany.
Dalam broadcast
tersebut, kata Acep, dijanjikan diberikan uang. Barang bukti dianggap tidak
memenuhi karena hanya ada broadcast BB. Laporan tersebut tidak memenuhi unsur
pelanggaran. Dengan catatan kepada pelapor bahwa jika nanti menemukan adanya politik
uang kembali maka segera melapor kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti
dengan Pasal 149 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penyuapan.
Selanjutnya Laporan
Nomor : 05/LP/Pilkada/IX/2015, dengan pelapor Jupri Nugroho, dugaan pelanggaran
kampanye saat kegiatan di Hindu Dharma BSD Serpong Tangsel. Dari hasil kajian
oleh Panwaskada Tangsel menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur
pelanggaran dan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Panwaskada Tangsel. (ril)
0 Comments