Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejati Banten Menilai Penanganan Perkara Ramdani, Jaksa Sudah Tepat

Kasi Pidum Kejari Tangerang Andri Wiranofa: profesional.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menilai penanganan perkara pembunuhan dengan korban Purnama Ramdani, 27, yang dilakukan oleh jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sudah tepat.
 
“Asisten Intel Kejati Banten Bapak Sufari, menilai apa yang dilakukan oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang  dalam penanganan perkara pembunuhan Purnama Ramdani sudah tepat,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Andri Wiranofa, SH kepada  TangerangNET.Com, Jumat (11/9/2015)

Penjelasan yang disampaikan Andri sehubungan dengan  pada Kamis (10/9/2015) pihaknya dipanggil Kejati Banten atas hebohnya penanganan perkara pembunuhan dengan korban Purnama Ramdani di Perumahan Puri Beta 2, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Minggu (10/5/2015).

Proses penanganan perkara pembunuhan Purnama Ramdani antara penyidik Polres Metro Tangerang dan kejaksaan terjadi perbedaan persepsi. Akibatnya, pada 7 September 2015 saat berkas perkara  dua orang tersangka dilimpahkan bersamaan dengan masa tahanan tersangkan habis. Dalam kondisi seperti itu, pihak kejaksaan belum mau menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Atas hal itu, pada 9 September 2015  Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) yang menanyakan kenapa dua orang tersangka dilepas.

“Kita belum pernah menerima dua orang tersangka tersebut. Kedua tersangka Ari Jaenudin dan Imam Saleh masih menjadi kewenangan penyidik Polres,” jelas Andri.

Kasi Pidum menjelaskan sebab  berkas perkara Purnama Ramdani belum diterima jaksa karena belum ada kesuaian antara saksi satu dengan saksi lainnya. Oleh karena itu, penyidik masih perlu lagi melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Andri, saat dipanggil Kejati Banten pihaknya memaparkan semua proses penanganan perkara Purnama Ramdani, mulai dari awal penanganan perkara  sampai  pada 7 September 2015.

“Apa yang dilakukan sudah tepat. Lakukanlah penanganan perkara secara professional dan proporsional sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutur Andri mengulangi pesan dari Asisten Intel Kejati Banten Sufari.

Oleh karena itu, kata Andri, petunjuk berikutnya dari jaksa ke penyidik Polres adalah carilah saksi yang relevan dengan terjadinya kasus pembunuhan terhadap korban Purnama Ramdani. Bila hal itu sudah dilakukan oleh penyidik Polres,  berkas perkara yang akan diserahkan dipertimbangkan untuk diterima.

“Kita dalam menangani perkara ada pedoman baik secara umum  maupun khusus. Pedoman umum seperti yang diatur dalam KUHAP (Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana-red) dan prosedur tetap (Protap) yang berlaku di kejaksaan,” ucap Andri. (ril)

  

Post a Comment

0 Comments