![]() |
Anggota Panwaskada Muhamad Acep: pengawasan SARA. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Meski jadwal kampanye Pemilu Kepala Daerah (Pilkada)
serentak pada 9 Desember 2015 mendatang sudah ditetapkan, tapi baru dua
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) memanfaatkannya.
Kedua pasangan tersebut nomor urut 1
Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier.
“Walaupun pasangan
calon nomor urut 3 Airin-Benyamin belum melaksanakan kampanye terbatas, justru menjadi
perhatian dan pengawasan Panwas secara khusus,” ujar anggota Panitia Pengawas
Pilkada (Panwaskada) Koa Tangsel Muhamad Acep kepada TangerangNET.Com, Rabu
(9/9/2015).
Acep yang membidangi
pengawasan tersebut menjelaskan alasannya kenapa menjadi perhatian karena
Airin-Benyamin adalah petahana yang kini menjadi Walikota dan Wakil Walikota
Tangsel. Panwas melakukan pengawasan
secara khusus apakah dalam menjalankan tugas sebagai walikota dan wakil
walikota, melakukan kampanye terselubung.
“Setiap kegiatan Airin
yang berhubungan dengan masyarakat pasti kita awasi. Misalnya, apakah ada unsur
mengajak dan menyampaikan visi dan misi. Begitu juga kepada Benyamin Davnie
sebagai wakil walikota,” tandas Acep yang berbadan subur tersebut.
Sedangkan pasangan
nomor urut 1 Ikhsan-Li Claudia, kata Acep, baru tiga kali melakukan kampanye
terbatas. Pasangan Arsid-Elvier adalah
yang rajin melakukan kampanye terbatas yakni sejak 27 Agustus 2015.
“Dari hasil pengawasan
yang dilakukan Panwas terhadap kedua pasangan tersebut belum ditemukan adanya
pelanggaran. Mereka kampanye masih sesuai
aturan tapi tetap diawasi, apakah dalam kampanye melakukan black campaign
(kampanye hitam-red) dan apakah ada unsur SARA (suku, agama, ras,
antargolongan-red),” tutur Acep.
Sementara itu, anggota
KPU Kota Tangsel Badrus Salam mengatakan baru dua pasangan calon walikota dan
wakil walikota menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kampanye terbatas
yakni Ikhsan-Li Claudia dan Arsid-Elvier.
“Pemberitahuan
kegiatan kampanye wajib disampaikan tiga hari sebelum melakukan kegiatan kepada
KPU, Panwas, Polisi. Jadi, pasangan calon dan tim kampanye tidak boleh melakukan kegiatan kampanye secara sembunyi,”
ucap Badrus yang membidangi kampanye tersebut. (ril)
0 Comments