Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kamar Ginting Terbukti Jual Tanah Milik Orang Lain, Dituntut 2 Bulan Penjara

Terdakwa Kamar Ginting dan penasihat hukum: tau milik orang lain.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET - Terdakwa Kamar Ginting dituntut selama 2 bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan penyerobotan dan menjual tanah milik orang lain yang berlokasi  di Kelurahan Nambo, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (30/9/2015).

Majelis hakim yang diketuai oleh Ratna Mintarsih, SH itu mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra. Jaksa Triyana mengatakan perbuatan terdakwa Kamar Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 231 ayat (1) KUHP yakni dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan perintah hakim.

Tuntutan Jaksa Triyana yang jauh dari ancaman hukuman maksimal tersebut mengatakan terdakwa Kamar Ginting melakukan penguasaaan tanah dengan memasang  plang (papan nama-red) yang bertuliskan “Tanah Ini Dikuasai Oleh K. Ginting”. Selanjutnya terdakwa Kamar Ginting menjual bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, tersebut sebagian demi sebagian kepada pihak lain.

Jaksa Triyana dalam tuntutan tersebut mengutip keterangan ahli Dr. Chairul Huda, SH MH yang dihadirkan pada sidang sebelumya mengatakan tindak pidana menarik barang sitaan adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.  Ahli menerangkan yang dimaksud dengan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan menarik suatu barang yang disita sebagaimana dimaksud pasal 266 ayat (1) dan pasal 231 ayat (1) KUHP.

Selain keterangan ahli, Jaksa Triyana juga telah mendengar keterangan saksi yang menguatkan perbuatan terdakwa Kamar Ginting yakni menjual tanah yang berada di lokasi yang sama dengan tanah yang ada dalam status sita jaminan PN Tangerang No. 168/PDT.G/1996/PN.TNG tanggal 30 September 1996.

Jaksa Triyana menyatakan terdakwa Kamar Ginting terbukti telah melakukan dan menarik secara fisik dan yuridis terhadap sebidang tanah yang dimaksud leter C No. 80 Blok Nambo persil 21D IV/14 seluas kurang lebih 2.510 meter persegi. Tanah tersebut diketahui terdakwa Kamar Ginting disita PN Tangerang No. 29/PDT.G/1983/PN.TNG yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Mahkamah Agung  Republik Indonesia (MA RI).

Meski Jaksa Triyana sudah bersusah payah membuktikan perbuatan terdakwa melanggar pasal 231 ayat (1) KUHP yang ancaman hukuman teringgi 4 tahun penjara tapi mengajukan tuntutan hanya 2 bulan penjara.

“Saya heran dengan jaksa, sudah membuktikan terdakwa melanggar undang-undang dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli tapi tuntutannya rendah. Coba, pasal itu ancaman tertinggi 4 tahun penjara tapi  dituntut hanya 2 bulan penjara. Ini bertentangan dengan  logika saya,” ujar Sutarto yang mengikuti persidangan keheranan.

Setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa  tersebut, Hakim Ratna memberikan kesempatan  kepada terdakwa Kamar Ginting  dan penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan. Sidang ditunda selama sepekan. (ril)

Post a Comment

0 Comments