Terdakwa Kamar Ginting dan penasihat hukum: tau milik orang lain. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Terdakwa Kamar Ginting dituntut
selama 2 bulan penjara karena terbukti secara
sah melakukan penyerobotan dan menjual tanah milik orang lain yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Rabu (30/9/2015).
Majelis hakim yang diketuai
oleh Ratna Mintarsih, SH itu mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra. Jaksa Triyana mengatakan perbuatan
terdakwa Kamar Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 231
ayat (1) KUHP yakni dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan
perintah hakim.
Tuntutan Jaksa Triyana
yang jauh dari ancaman hukuman maksimal tersebut mengatakan terdakwa Kamar
Ginting melakukan penguasaaan tanah dengan memasang plang (papan nama-red) yang bertuliskan “Tanah
Ini Dikuasai Oleh K. Ginting”. Selanjutnya terdakwa Kamar Ginting menjual
bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Karawaci, Kota
Tangerang, tersebut sebagian demi sebagian kepada pihak lain.
Jaksa Triyana dalam
tuntutan tersebut mengutip keterangan ahli Dr. Chairul Huda, SH MH yang dihadirkan
pada sidang sebelumya mengatakan tindak pidana menarik barang sitaan adalah
perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana. Ahli menerangkan yang dimaksud dengan tindak
pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan menarik suatu
barang yang disita sebagaimana dimaksud pasal 266 ayat (1) dan pasal 231 ayat
(1) KUHP.
Selain keterangan ahli, Jaksa Triyana juga
telah mendengar keterangan saksi yang menguatkan perbuatan terdakwa Kamar
Ginting yakni menjual tanah yang berada di lokasi yang sama dengan tanah yang
ada dalam status sita jaminan PN Tangerang No. 168/PDT.G/1996/PN.TNG tanggal 30
September 1996.
Jaksa Triyana
menyatakan terdakwa Kamar Ginting terbukti telah melakukan dan menarik secara fisik dan yuridis terhadap sebidang tanah yang dimaksud leter C No. 80 Blok
Nambo persil 21D IV/14 seluas kurang lebih 2.510 meter persegi. Tanah tersebut
diketahui terdakwa Kamar Ginting disita PN Tangerang No. 29/PDT.G/1983/PN.TNG
yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Mahkamah
Agung Republik Indonesia (MA RI).
Meski Jaksa Triyana
sudah bersusah payah membuktikan perbuatan terdakwa melanggar pasal 231 ayat
(1) KUHP yang ancaman hukuman teringgi 4 tahun penjara tapi mengajukan tuntutan
hanya 2 bulan penjara.
“Saya heran dengan
jaksa, sudah membuktikan terdakwa melanggar undang-undang dengan menghadirkan
sejumlah saksi dan ahli tapi tuntutannya rendah. Coba, pasal itu ancaman tertinggi
4 tahun penjara tapi dituntut hanya 2
bulan penjara. Ini bertentangan dengan logika saya,” ujar Sutarto yang mengikuti
persidangan keheranan.
Setelah pembacaan
tuntutan oleh jaksa tersebut, Hakim Ratna
memberikan kesempatan kepada terdakwa Kamar
Ginting dan penasihat hukumnya untuk
menyusun pembelaan. Sidang ditunda selama sepekan. (ril)
0 Comments