Ahmad Jauli terima laporan Ibnu Jandi: tidak dapat diproses. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Ibnu Jandi atas
nama masyarakat Banten melaporkan pasangan calon Walikota Tanggerang Selatan
(Tangsel) Ikhsan Modjo yang diduga melakukan kampanye tidak damai, tidak
mendidik, dan tidak santun, serta provokatif.
“Saya datang ke sini
untuk melaporkan Saudara Iksan Modjo kepada Panwas,” ujar Ibnu Jandi kepada
wartawan di kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota
Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (25/9/2015).
Jandi menyebutkan
dugaan pelanggaran yang dilakukan Ikhsan Modjo tersebut saat dilaksanakan
karnaval dan kampanye terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel
pada 20 September 2015 di Taman Kota 2, BSD City.
Materi dugaan
pelanggaran yang dilakukan Iksan, kata Jandi,
pada penyampaian visi-misi. Ada kata-kata yang disampaikan oleh Mohamad Ikhsan Modjo bahwa yang namanya Walikota, Wakil Walikota
atau pemimpin dari rakyat Tangsel adalah sebagai pelayan, bukan pejabat yang
ditungu-tunggu, bukan pejabat yang dibayarin biayanya dengan APBD.
Jandi mengutip ucapan
Ikhan “ Visi dan misi kami apa, gampang
dan terakhir. Visi ,kami adalah bagi-bagi duit buat rakyat Tangsel, APBD untuk
rakyat Tangsel,jangan APBD buat pemain proyek. Jangan APBD buat golongan”.
Menurut Jandi, kalimat “Pejabat yang dibayarin dan biayanya
dengan APBD dan bagi-bagi duit buat rakyat” adalah diduga kuat mengandung makna
unsur nada pesan provokatif, menghasut, memfitnah, mengadu domba, dan hal ini
diduga melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 pasal 69.
Jandi menyebutkan
dalam kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu
domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Hal ini
sebagaimana hal bunyi dalam Peraturan
KPU No. 7 tahun 2015 pasal 66.
Laporan Jandi diterima
oleh Ahmad Jazuli, anggota Panwaskada. Ketika ditanya soal laporan Jandi
tersebut, Jazuli mengatakan itu hanya masukan dari masyarakat. Alasannya, Jandi
bukan warga Kota Tangsel dan tidak punya hak pilih.
“Laporan dapat
diproses Panwas apabila memenuhi syarat. Laporan Jandi termasuk tidak mememuhi
sayarat. Namun demikian, kita menerima tapi untuk tidak diproses,” ujar Jazuli.
Sedangkan Ikhsan Modjo
ketika diminta tanggapannya atas laporan tersebut mengatakan menunggu dari
Panwaskada. “Kalau memang ada laporan tersebut disampaikan Panwas kepada saya,
baru akan ditanggapi. Sementara ini, belum ada tanggapan,” kilah Ikhsan. (ril)
0 Comments