Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jandi Tuduh Ikhsan Modjo Lakukan Kampanye Berisi Provokatif

Ahmad Jauli terima laporan Ibnu Jandi: tidak dapat diproses.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Ibnu Jandi atas nama masyarakat Banten melaporkan pasangan calon Walikota Tanggerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo yang diduga melakukan kampanye tidak damai, tidak mendidik, dan tidak santun, serta provokatif.

“Saya datang ke sini untuk melaporkan Saudara Iksan Modjo kepada Panwas,” ujar Ibnu Jandi kepada wartawan di kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (25/9/2015).

Jandi menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ikhsan Modjo tersebut saat dilaksanakan karnaval dan kampanye terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel pada 20 September 2015 di Taman Kota 2, BSD City.

Materi dugaan pelanggaran yang dilakukan Iksan, kata Jandi,   pada penyampaian visi-misi. Ada kata-kata yang disampaikan oleh  Mohamad Ikhsan Modjo  bahwa yang namanya Walikota, Wakil Walikota atau pemimpin dari rakyat Tangsel adalah sebagai pelayan, bukan pejabat yang ditungu-tunggu, bukan pejabat yang dibayarin biayanya dengan APBD.

Jandi mengutip ucapan Ikhan  “ Visi dan misi kami apa, gampang dan terakhir. Visi ,kami adalah bagi-bagi duit buat rakyat Tangsel, APBD untuk rakyat Tangsel,jangan APBD buat pemain proyek. Jangan APBD buat golongan”.

Menurut Jandi,  kalimat “Pejabat yang dibayarin dan biayanya dengan APBD dan bagi-bagi duit buat rakyat” adalah diduga kuat mengandung makna unsur nada pesan provokatif, menghasut, memfitnah, mengadu domba, dan hal ini diduga melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 pasal 69.

Jandi menyebutkan dalam kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Hal ini sebagaimana hal  bunyi dalam Peraturan KPU No. 7 tahun 2015 pasal 66.

Laporan Jandi diterima oleh Ahmad Jazuli, anggota Panwaskada. Ketika ditanya soal laporan Jandi tersebut, Jazuli mengatakan itu hanya masukan dari masyarakat. Alasannya, Jandi bukan warga Kota Tangsel dan tidak punya hak pilih.

“Laporan dapat diproses Panwas apabila memenuhi syarat. Laporan Jandi termasuk tidak mememuhi sayarat. Namun demikian, kita menerima tapi untuk tidak diproses,” ujar Jazuli.

Sedangkan Ikhsan Modjo ketika diminta tanggapannya atas laporan tersebut mengatakan menunggu dari Panwaskada. “Kalau memang ada laporan tersebut disampaikan Panwas kepada saya, baru akan ditanggapi. Sementara ini, belum ada tanggapan,” kilah Ikhsan. (ril)  

Post a Comment

0 Comments