Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dirjen KPS: Blangko KTP di Kementerian Dalam Negeri Tersedia 18,9 Juta

Kadis Casip Tangsel Toto Sudarto, Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Wahidin Halim, Dirjen KPS Zudan Arif Fakrulloh, dan Wakil  
Walikota Tangsel Benyamin Davnie: lihat langsung  
pelayanan KTP.    
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekarang ini di Kementerian Dalam Negeri ada tersedia 18,9 juta  sehingga tidak perlu lagi ada kekhawatiran bagi warga tidak bisa mendapatkan proses pelayanan  pembuatan KPT baru atau  pergantian.

“Jadi, sudah aman karena stok cukup banyak. Sementara kebutuhan pada 2015 hanya 3 juta blangko KTP,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (KPS) , Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan, Kamis (17/9/2015).

Dirjen Kependudukan dan Pancatatan Sipil mengatakan hal tersebut seusai berkunjung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Wahidin Halim. Zudan dan Wahidin melihat langsung proses pelayanan yang dilakukan pegawai Pemerintah Kota Tangsel terhadap warganya.

Zudan Arif mengatakan soal keterlambatan beberapa bulan belakangan ini karena pencetakan blangko sudah dapat diatasi. Pencetakan blangko KTP memang harus dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri karena harus ada standar nasional dan bila diserahkan ke daerah akan menimbulkan masalah.

“Dalam proses pencetakan blangko KTP itu, ada chief yang tidak boleh diserahkan ke daerah,” tutur Zudan Arif yang bergelar profesor itu.

Menurut Zudan Arif, kini sudah disiapkan blangko KTP untuk seluruh kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Kota Tangerang Selatan akan mendapat blangko KTP sebanyak 28.000, Kabupaten Tangerang 54.000, dan Kota Tangsel 10.000.

“Jadi, untuk seluruh Tangerang blangko KTP aman. Nah, kalau masih ada warga yang belum terlayani karena antrean pencetakan KPT di Kementerian Dalam Negeri sedang padat. Bulan depan, saya rasa sudah  normal lagi,” ungkap Zudan Arif.

Namun, ketika Zudan dan Wahidin berdialog di Kantor Kecamatan Pinang dengan seluruh camat Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, dan Kota Tangerang, ada usul agar proses pembuatan KTP dari kecamatan diserahkan ke kelurahan saja.

“Saran saya proses pembuatan KTP tidak perlu lagi di kecamatan tapi cukup di kantor kelurahan saja,” ujar Camat Neglasari Ubaedillah.

Usul tersebut oleh Dirjen belum bisa dipenuhi karena akan ada perubahan baik dari perangkat peraturan maupun perangkat perekaman. “Usulnya baik, tapi belum bisa langsung dilaksanakan. Sementara ini, ditampung dulu usulan tersebut,” ujar Zudan Arif. (ril)

  

Post a Comment

0 Comments