NET – Blangko Kartu
Tanda Penduduk (KTP) sekarang ini di Kementerian Dalam Negeri ada tersedia 18,9
juta sehingga tidak perlu lagi ada
kekhawatiran bagi warga tidak bisa mendapatkan proses pelayanan pembuatan KPT baru atau pergantian.
“Jadi, sudah aman
karena stok cukup banyak. Sementara kebutuhan pada 2015 hanya 3 juta blangko
KTP,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (KPS) ,
Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan, Kamis
(17/9/2015).
Dirjen Kependudukan
dan Pancatatan Sipil mengatakan hal tersebut seusai berkunjung ke Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Wakil
Ketua Komisi II DPR RI Wahidin Halim. Zudan dan Wahidin melihat langsung proses
pelayanan yang dilakukan pegawai Pemerintah Kota Tangsel terhadap warganya.
Zudan Arif mengatakan
soal keterlambatan beberapa bulan belakangan ini karena pencetakan blangko sudah
dapat diatasi. Pencetakan blangko KTP memang harus dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri karena
harus ada standar nasional dan bila diserahkan ke daerah akan menimbulkan
masalah.
“Dalam proses
pencetakan blangko KTP itu, ada chief yang tidak boleh diserahkan ke daerah,”
tutur Zudan Arif yang bergelar profesor itu.
Menurut Zudan Arif,
kini sudah disiapkan blangko KTP untuk seluruh kabupaten dan kota seluruh
Indonesia. Kota Tangerang Selatan akan mendapat blangko KTP sebanyak 28.000,
Kabupaten Tangerang 54.000, dan Kota Tangsel 10.000.
“Jadi, untuk seluruh
Tangerang blangko KTP aman. Nah, kalau masih ada warga yang belum terlayani
karena antrean pencetakan KPT di Kementerian Dalam Negeri sedang padat. Bulan
depan, saya rasa sudah normal lagi,”
ungkap Zudan Arif.
Namun, ketika Zudan
dan Wahidin berdialog di Kantor Kecamatan Pinang dengan seluruh camat Kabupaten
Tangerang, Kota Tangsel, dan Kota Tangerang, ada usul agar proses pembuatan KTP
dari kecamatan diserahkan ke kelurahan saja.
“Saran saya proses
pembuatan KTP tidak perlu lagi di kecamatan tapi cukup di kantor kelurahan
saja,” ujar Camat Neglasari Ubaedillah.
Usul tersebut oleh
Dirjen belum bisa dipenuhi karena akan ada perubahan baik dari perangkat
peraturan maupun perangkat perekaman. “Usulnya baik, tapi belum bisa langsung
dilaksanakan. Sementara ini, ditampung dulu usulan tersebut,” ujar Zudan Arif.
(ril)
0 Comments