Gubernur Banten Rano Karno: politik santun. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Panitia Pengawas
Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan
memanggil Rano Karno yang kini menjabat sebagai Gubernur Banten. Pemanggilan
tersebut karena diduga melakukan pelanggaran kampanye Pilkada.
“Yah, kita akan
panggil Rano Karno untuk diminta klarifikasinya,” ujar Muhamad Acep, anggota Panwaskda, kepada
wartawan di kantornya, Rabu (30/9/2015).
Pemanggilan orang
nomor satu di Banten tersebut, kata Acep, karena sebelumnya ada laporan dari Lumbung
Informasi Rakyat (LIRA) Banten tentang dugaan ada pelanggaran kampanye. Dugaan
tersebut, pada Jumat (26/9/2015) Rano Karno sebagai Gubernur Banten datang ke
kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangsel di Kecamatan Setu.
Usai melaporkan temuan
tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) LIRA Banten Suhalimi Ismedi mengatakan
kedatangannya ke kantor Panwaskada adalah meminta kepada komisioner Panwas agar
melakukan klarifikasi kepada Rano Karno karena datang ke kantor partai politik
saat hari kerja dan pada masa kampanye serentak berlangsung.
“Kami tidak mengatakan
itu salah dan benar tapi perlu dibangun demokrasi adil. Soal, apakah benar atau
salah, kami serahkan sepenuhnya kepada Panwaskada setelah melakukan klarifikasi
dan kajian,” ungkap Ismedi yang bersama Gubernur LIRA Banten Guisepe Kapojos
dan Wakilnya Imen Wagner.
Acep menjelaskan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Setu ikut mengawasi acara di
kantor DPC PDIP tersebut. “Jadi, kita punya dokumen yang lengkap disertai foto.
Siapa saja yang hadir pun terekam semua,” jelas Acep.
Menurut Acep, setelah
laporan dari LIRA Banten tersebut masuk, dalam tempo lima hari ke depan akan
diselesaikan dalam rapat pleno. “Dalam tempo 4-5 hari pengaduan ini akan kita
selesaikan,” tutur Acep menjanjikan. (ril)
0 Comments