Kepala Satpol PP Mumung Nurwana: terjun langsung. (Foto: Man, TangerangNET.Com) |
NET – Guna untuk mengamankan
aset daerah, Rabu (30/9/2015) Pemerintah Kota Tangerang melakukan pembongkaran
terhadap sebidang tanah yang sejak bebearpa tahun lalu dikuasai oleh seseorang
di Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.
"Bangunan ini,
kami bongkar selain tidak berijin juga berdiri di atas aset Pemerintah,"
ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mumung
Nurwana di sela-sela pembongkaran bangunan liar itu.
Sebelum melakukan
pembongkaran, kata Mumung, pihaknya telah melakukan pemberitahuan atau
sosialisasi kepada penghuninya agar segera mengosongkan bangunan tersebut. Bahkan
Rohidin, yang menempati lahan itu dan membangunnya sebagai gudang penyimpanan
tenda, kios serta rumah tinggal bersedia mengosongkan dan meninghgalkan tempat
itu.
"Penertiban ini,
kami lakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang
No. 10 Tahun Tahun 2007, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan
Walikota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2007, tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perwal Nomor 41 tahun 2012,
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah.," jelas
Mumung.
Adapun lahan fasos fasum seluas sekitar 600 meter persegi itu, kata Mumung, rencananya akan dibangun
Balai Latihan Kerja (BLK) bagi warga Kecamatan Larangan dan sekitarnya.
"Untuk tahun 2015 ini, Pemkot Tangerang berencana membangun BLK di tiga lokasi, yaitu Larangan, Benda, dan
Cibodas," ungkap Hadi Baradin,
Kabid Pembangunan Kota Tangerang yang turut melakukan pembongkaran dan lansung
melakukan pemasangan papan pengumuman
proyek di lokasi tersebut.
Rencana itu, kata dia,
merupakan bagian dari program Pemkot Tangerang yang akan membangun BLK di
13 Kecamatan di Kota Tangerang, sebagai upaya peningkatan Sumber Daya
Masyarakat (SDM) setempat. (man)
0 Comments