Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Antasari: Pimpinan KPK Jilid 4, Harus Siap Hadapi Risiko Dikriminalisasi

Antasasri Azhar di Kantor Notaris: harus punya keberanian.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) 
NET – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid empat harus punya keberanian dalam memberantas korupsi di kalangan aparat peynyelenggara negara dan aparat penegak hukum yakni polisi, jaksa, dan hakim.

“Yang saya pahami, dalam undang-undang KPK itu memerintahkan agar pimpinan KPK memberantas korupsi di kalangan aparat penyelenggara negara dan aparat penegak hukum,” ujar mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjawab pertanyaan TangerangNET.Com, di Kota Tangerang, Kamis (17/9/2015).

Antasari menjelaskan dalam Undang-Undang RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan jelas disebutkan bahwa pemberantasan terhadap aparat penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. 

“Nah, kalau pimpinan KPK jilid empat yang sekarang dalam proses seleksi, bila nantinya tidak berani menyentuh aparat penegak hukum, percuma saja,”  tandas Antasari.

Dalam memilih pimpinan KPK, kata Antasari, yang diperlukan bukan berpendidikan tinggi sampaistrata tiga. “Sesuai persyaratan, strata satu pun kalau punya keberanian harus diloloskan. Di sini tim seleksi dan DPR RI harus dapat atau mengukur seorang calon pimpinan KPK punya keberanian atau tidak,” ucap Antasari.

Ketika ditanya bila pemberantasan terhadap aparat penyelenggara negara dan penegak hukum tersebut mengandung risiko dikriminalisasi, Antasari menjawab sudah menjadi risiko. “Mereka sebelum ikut seleksi seharusnya sudah mempertimbangkan risiko yang akan dialami. Yah, seperti saya dan Pak Abraham Samad siap menghadapinya,” ungkap Antasari.

Sebelumnya, Ketua KPK non-aktif Abraham Samad mengatakanpimpinan KPK jilid empat tidak akan ada artinya bila menangani pemberantasan korupsi biasa-biasa. Penanganan pemberantasan korupsi di Indonesia harus dengan cara luar biasa karena tindakan korupsi adalah kejahatan luar biasa.

“Pemberantasan korupsi harus dengan cara-cara luar biasa,” ujar Ketua KPK non aktif Abaraham Samad kepada TangerangNET.Com di Kampus Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Cikokol, Kota Tangerang, Sabtu (12/9/2015).

Menurut Antasari, penegakkan hukum terhadap aparat penyelenggara dan aparat penegak hukum adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pimpinan KPK. “Melaksanakan tugas tersebut adalah perintah undang-undang dan bukan kemauan siapa-siapa,” tutur Antasari serius. (ril)

Post a Comment

0 Comments