Antasasri Azhar di Kantor Notaris: harus punya keberanian. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid empat harus punya keberanian dalam
memberantas korupsi di kalangan aparat peynyelenggara negara dan aparat penegak
hukum yakni polisi, jaksa, dan hakim.
“Yang saya pahami, dalam
undang-undang KPK itu memerintahkan agar pimpinan KPK memberantas korupsi di
kalangan aparat penyelenggara negara dan aparat penegak hukum,” ujar mantan
Ketua KPK Antasari Azhar menjawab pertanyaan TangerangNET.Com, di Kota
Tangerang, Kamis (17/9/2015).
Antasari menjelaskan
dalam Undang-Undang RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dengan jelas disebutkan bahwa pemberantasan terhadap aparat
penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.
“Nah, kalau pimpinan KPK jilid
empat yang sekarang dalam proses seleksi, bila nantinya tidak berani menyentuh
aparat penegak hukum, percuma saja,” tandas
Antasari.
Dalam memilih pimpinan
KPK, kata Antasari, yang diperlukan bukan berpendidikan tinggi sampaistrata
tiga. “Sesuai persyaratan, strata satu pun kalau punya keberanian harus
diloloskan. Di sini tim seleksi dan DPR RI harus dapat atau mengukur seorang
calon pimpinan KPK punya keberanian atau tidak,” ucap Antasari.
Ketika ditanya bila
pemberantasan terhadap aparat penyelenggara negara dan penegak hukum tersebut
mengandung risiko dikriminalisasi, Antasari menjawab sudah menjadi risiko. “Mereka
sebelum ikut seleksi seharusnya sudah mempertimbangkan risiko yang akan
dialami. Yah, seperti saya dan Pak Abraham Samad siap menghadapinya,” ungkap
Antasari.
Sebelumnya, Ketua KPK
non-aktif Abraham Samad mengatakanpimpinan KPK jilid empat tidak akan ada
artinya bila menangani pemberantasan korupsi biasa-biasa. Penanganan
pemberantasan korupsi di Indonesia harus dengan cara luar biasa karena tindakan
korupsi adalah kejahatan luar biasa.
“Pemberantasan korupsi
harus dengan cara-cara luar biasa,” ujar Ketua KPK non aktif Abaraham Samad
kepada TangerangNET.Com di Kampus Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT),
Cikokol, Kota Tangerang, Sabtu (12/9/2015).
Menurut Antasari,
penegakkan hukum terhadap aparat penyelenggara dan aparat penegak hukum adalah
kewajiban yang harus dilaksanakan pimpinan KPK. “Melaksanakan tugas tersebut
adalah perintah undang-undang dan bukan kemauan siapa-siapa,” tutur Antasari
serius. (ril)
0 Comments