![]() |
Terdakwa Abdul Azis: perusahaan tak berijin. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Co) |
TANGERANG – Terdakwa Abdul
Azis dan terdakwa Erna Winarni, pelaku penipuan dengan modus pemberangkatan
umroh dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis
(20/8/2015).
Pada sidang lanjutan
tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh
Syamsudin, SH , kedua terdakwa dilakukan
dalam berkas perkara terpisah. Kedua terdakwa merupakan pelaku penipuan terhadap
23 jemaah umrah yang dijanjikan akan diberangkatkan ke tanah suci Mekkah
melalui travel yang belum memiliki ijin.
Jaksa Agus Hartono
yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Abdul Azis secara
sah dan meyakinkan perbuatannya melawan hukum dengan tindak pidana penipuan
yakni melanggar pasal pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sementara terdakwa Erna Winarni turut serta
melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar pasal yang sama dengan terdakwa
Abdul Azis. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan
penjara. Karena semua unsur dapat dibuktikan, dan kami tidak melihat adanya rasa
bersalah terhadap diri terdakwa,”ujar Agus.
Jaksa mengatakan kasus
tersebut bermula ketika terdakwa Abdul Azis berkenalan dengan terdakwa Erna Winarni.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Abdul
Azis menyuruh Erna Winarni untuk mencari jemaah umroh sebanyak-banyaknya untuk
diberangkatkan melalui CV Istiqomah, terdakwa Azis sebagai direkturnya.
Selanjutnya pada Maret
2014, terdakwa Erna mengajak Emmi Yusida untuk menawarkan perjalanan umroh
dengan biaya pendaftaran Rp 15 juta per orang. Dalam ajakan itu, Erna mengajak
Emmi untuk mencari sebanyak-banyaknya orang untuk ikut pergi umroh dengan
iming-iming setiap 10 orang yang berhasil diajak, korban mendapat bonus 2 orang
pergi umroh gratis.
Korban Emmi pun
tertarik dan menyanggupi tawaran terdakwa. Kemudian berhasil mengumpulkan sebanyak
23 orang jamaah umroh yang seluruhnya merupakan warga Perumahan Permata
Pamulang, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Korban Emmi
saat itu juga ditunjuk sebagai kepala wilayah Tangerang dan mengumpulkan
seluruh biaya dari 23 jemaah. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening terdakwa Azis sebesar
Rp 345 juta.
Rencananya, puluhan
korban jemaah akan diberangkatkan umroh pada 28 Desember 2014. Namun waktu yang
ditunggu-tunggu tak kunjung tiba, korban justru harus dibuat menunggu hingga
tanggal 5 Januari 2015. Dengan berbagai alasan, terdakwa Azis kembali menunda
keberangkatan pada 9 Januari 2015, lalu diundur kembali pada 10 Januari 2015 dengan
alasan yang sama.
“Alasan demi alasan
yang diterima korban membuat sejumlah korban panik dan frustasi. Sebab uang
mereka telah berpindah tangan ke terdakwa Azis. Lalu pada 9 April 2015 puluhan
korban melapor kedua terdakwa ke Polres Tangerang,” ujar Agus.
Dalam persidangan itu,
Emmi bersama tiga orang korban lainnya mengikuti jalannya sidang. Usai sidang,
korban Emmi dengan suara bergetar merasa tidak terima atas tuntutan jaksa yang
hanya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan 2 tahun 6 bulan penjara.
Sebab, menurutnya tuntutan itu tak sepadan dengan kerugian yang dialaminya
akibat terkena rayuan terdkawa.
Menurut Emmi, ia dan
keluarga kehilangan rumah miliknya di Pamulang untuk menanggung biaya kerugian
23 jemaah yang menjadi korban, lantaran dirinya merasa bertanggung jawab atas
keberangkatan umrah tersebut.
”Saya sudah habis
segala-galanya menanggung biaya ganti rugi. Setelah rumah terjual, tak lama
suami saya meninggal. Saya hanya menuntut keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
(ril)
0 Comments