Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terperdaya Jaringan Narkotika Internasional, Hania Sinta Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa Hania Sinta: kenalan melalui media sosial.  
(Foto: Syafril Elain,TangerangNET.Com)   
NET – Terdakwa Hania Sinta binti Hasan Sanusi, 38, divonis selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (10/8/2015).

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Jamuka Sitorus, SH karena terdakwa Hania Sinta terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 388 gram. Perbuatan terdakwa Hania Sinta terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas vonis tersebut penasihat hukum  terdakwa Hania, Endang Sulas Setiawan, SH mengatakan terlalu berat. Alasannya,  terdakwa adalah korban sindikat jaringan internasional  yang dengan sengaja menjebak wanita-wanita Indonesia.

Endang mengakan terdakwa Hania bermula berkenalan dengan seseorang melalui media sosial dengan nama Franky Ortiz. Singkat cerita, Franky Ortiz yang mengaku sebagai  pengusaha membutukan bantuan seseorang. Terdakwa Hania, yang tidak mengerti kalau Frnky Ortiz adalah jaringan narkotika internasional, ketika diminta tolong langsung bersedia.

Franky Ortiz meminta bantuan kepada terdakwa Hania untuk mengambil  barang kiriman tersebut ke kargo Bandara Soekarno Hatta. Setelah barang tersebut diambil oleh terdakwa Hania, diminta untuk diantarkan kepada seseorang di Depok, Jawa Barat.

Namun demikian, kata Endang, tidak tergerak hati terdakwa Hania  untuk mengambil barang kiriman karena memang jarak tempuh dari tempat tinggalnya di Jalan Tansyogi Alternatif Gang Alter, Cimanggis Kota Depok  ke Bandara Soekarno Hatta.

Endang mengatakan setelah  dihubungi seseorang untuk mengambil barang tersebut, barulah terdakwa mengambil barang tersebut pada 14 November 2014. Saat mengambil barang kiriman tersebutlah terdakwa Hania ditangkap polisi karena dalam bungkusan itu setelah dibuka berisi narkotika jenis seberat 338 gram.

Meski begitu,Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ikbal Hadjarati, SH setelah menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti menuntut terdakwa Hania Sinta selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara.

Atas vonis majelis hakim tersebut, baik terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa Ikbal menyatakan pikir-pikir selama seminggu. (ril)


Post a Comment

0 Comments