Terdakwa Hania Sinta: kenalan melalui media sosial. (Foto: Syafril Elain,TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Hania
Sinta binti Hasan Sanusi, 38, divonis selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar
subsider 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (10/8/2015).
Vonis tersebut
dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Jamuka Sitorus, SH karena terdakwa
Hania Sinta terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan dan menguasai
narkotika jenis sabu seberat 388 gram. Perbuatan terdakwa Hania Sinta terbukti melanggar
pasal 114 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas vonis tersebut
penasihat hukum terdakwa Hania, Endang
Sulas Setiawan, SH mengatakan terlalu berat. Alasannya, terdakwa adalah korban sindikat jaringan
internasional yang dengan sengaja
menjebak wanita-wanita Indonesia.
Endang mengakan
terdakwa Hania bermula berkenalan dengan seseorang melalui media sosial dengan
nama Franky Ortiz. Singkat cerita, Franky Ortiz yang mengaku sebagai pengusaha membutukan bantuan seseorang.
Terdakwa Hania, yang tidak mengerti kalau Frnky Ortiz adalah jaringan narkotika
internasional, ketika diminta tolong langsung bersedia.
Franky Ortiz meminta
bantuan kepada terdakwa Hania untuk mengambil
barang kiriman tersebut ke kargo Bandara Soekarno Hatta. Setelah barang
tersebut diambil oleh terdakwa Hania, diminta untuk diantarkan kepada seseorang
di Depok, Jawa Barat.
Namun demikian, kata
Endang, tidak tergerak hati terdakwa Hania untuk mengambil barang kiriman karena memang
jarak tempuh dari tempat tinggalnya di Jalan Tansyogi Alternatif Gang Alter,
Cimanggis Kota Depok ke Bandara Soekarno
Hatta.
Endang mengatakan
setelah dihubungi seseorang untuk mengambil
barang tersebut, barulah terdakwa mengambil barang tersebut pada 14 November
2014. Saat mengambil barang kiriman tersebutlah terdakwa Hania ditangkap polisi
karena dalam bungkusan itu setelah dibuka berisi narkotika jenis seberat 338
gram.
Meski begitu,Jaksa
Penuntut Umum (JPU) M Ikbal Hadjarati, SH setelah menghadirkan sejumlah saksi
dan barang bukti menuntut terdakwa Hania Sinta selama 13 tahun penjara dan
denda Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara.
Atas vonis majelis
hakim tersebut, baik terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga jaksa Ikbal menyatakan pikir-pikir selama seminggu. (ril)
0 Comments