Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Xiong Siying Tetap Menangis Meraung-raung, Meski Lolos Hukuman Mati

Terdakwa Xiong Siying: minta bebas.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET -  Terdakwa Xiong Siying, 48, Warga Negara (WN)  Cina, kembali menangis meraung-raung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN), Tangerang, kemarin karena dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai oleh Edy Purwanto, SH menyatakan perbuatan terdakwa Xiong Siying terbukti secara sah dan meyakinkan  melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Xiong Siying  melakukan penyelundupan   2,072 kilogram narkotika jenis sabu yang diselipkan di baju bagian dalam.

Pada sidang Senin (10/8/2015) lalu terdakwa Xiong Siying juga menangis meraung-raung setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra, SH menyatakan perbuatannya  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman mati.

Aksi yang dilancarkan terdakwa Xiong Siying tersebut menarik perhatian pengunjung sidang. Sementara Hakim Edy sulit meneruskan jalannya  sidang karena terdakwa Xiong Siying terus menangis. Dalam kondisi tersebut, penerjemahnya Lilik ikut membujuk  terdakwa Xiong Siying agar diam dan kembali duduk di bangku terdakwa.

Jaksa Triyana menyebutkan terdakwa Xiong Siying ditangkap pada Sabtu (3/1/2015) di Terminal 2 Kedatangan Bandara Soekarno Hatta saat tiba dari Hongkong. Terdakwa membawa 2,072 kilogram narkotika jenis sabu yang diselipkan di baju bagian dalam.

Barang terlarang tersebut, kata jaksa Triyana, didapatkan terdakwa Xiong Siying dari Acheng di Hongkong. Atas jasa membawa sabu seberat tersebut ke Jakarta, terdakwa Xiong Siying akan mendapat upah sebesar RMB 80.000.

Terdakwa Xiong Siying: dapat upah.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
Meskipun vonis majelis hakim tersebut sudah berkurang dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, terdakwa Xiong Siying minta dibebaskan dengan menangis meraung-raung. “Hukuman ini sudah dikurangi dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup,” ucap Hakim Edy.

Terdakwa Xiong Siying didampingi penasihat hukum  Sofyan Troy Latuconsina, SH atas putusan  majelis hakim menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa Triyana menyatakan pikir-pikir.  (ril)

Post a Comment

0 Comments