![]() |
Terdakwa Xiong Siying: minta bebas. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Terdakwa Xiong Siying, 48, Warga Negara (WN) Cina, kembali
menangis meraung-raung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN), Tangerang, kemarin
karena dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Majelis hakim yang
diketuai oleh Edy Purwanto, SH menyatakan perbuatan terdakwa Xiong Siying
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat
(1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika. Terdakwa Xiong Siying melakukan penyelundupan 2,072
kilogram narkotika jenis sabu yang diselipkan di baju bagian dalam.
Pada sidang Senin
(10/8/2015) lalu terdakwa Xiong Siying juga menangis meraung-raung setelah Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra, SH menyatakan perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
tuntutan hukuman mati.
Aksi yang dilancarkan
terdakwa Xiong Siying tersebut menarik perhatian pengunjung sidang. Sementara
Hakim Edy sulit meneruskan jalannya
sidang karena terdakwa Xiong Siying terus menangis. Dalam kondisi
tersebut, penerjemahnya Lilik ikut membujuk
terdakwa Xiong Siying agar diam dan kembali duduk di bangku terdakwa.
Jaksa Triyana
menyebutkan terdakwa Xiong Siying ditangkap pada Sabtu (3/1/2015) di Terminal 2
Kedatangan Bandara Soekarno Hatta saat tiba dari Hongkong. Terdakwa membawa
2,072 kilogram narkotika jenis sabu yang diselipkan di baju bagian dalam.
Barang terlarang tersebut,
kata jaksa Triyana, didapatkan terdakwa Xiong Siying dari Acheng di Hongkong.
Atas jasa membawa sabu seberat tersebut ke Jakarta, terdakwa Xiong Siying akan
mendapat upah sebesar RMB 80.000.
![]() |
Terdakwa Xiong Siying: dapat upah. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Meskipun vonis
majelis hakim tersebut sudah berkurang dari hukuman mati menjadi hukuman seumur
hidup, terdakwa Xiong Siying minta dibebaskan dengan menangis meraung-raung. “Hukuman
ini sudah dikurangi dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup,” ucap Hakim
Edy.
Terdakwa Xiong Siying
didampingi penasihat hukum Sofyan Troy
Latuconsina, SH atas putusan majelis
hakim menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa Triyana menyatakan pikir-pikir. (ril)
0 Comments