Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pagi Ini KPU Tangsel Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Walikota

Anggota KPU Tangsel Bambang Dwitoro: pokja pencalonan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Pagi ini komisioner KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di kantornya Jalan Buana Kencana No. 12, Sektor XII E-1, BSD City, Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, mengadakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota.

“Ya, pagi ini kita rapat pleno penetapan pasangan calon dan nomor urut,” ujar Bambang Dwitoro, anggota KPU Tangsel, kepada TangerangNET.Com, Senin (24/8/2015).

Proses rapat pleno  penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel adalah rangkaian mulai dari pendaftaran yang dilakukan partai politik dan gabungan partai politik yang ada di Tangsel. Hasil rapat pleno ini menjadi pasangan calon walikota dan wakil walikota yang bakal dipilih warga Tangsel pada 9 Desember 2015 nanti.

Sebagaimana diketahui ada tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang sudah didaftarkan yakni Arsid dan Elvier Ariadiannie, diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hatinurani Rakyat (Hanura),  Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrat, dan pasangan Airin Rahmi Diany dan Benyamin Davnie diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Anggota KPU Kota Tangsel Badrusalam mengatakan rapat pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota  Tangsel berlangsung mulai pukul 10:00 WIB dihadiri oleh empat anggota komisioner dan Ketua  KPU Tangsel serta  Sekretaris KPU Tangsel. “Rapat pleno dilaksanakan secara tertutup. Artinya, tidak mengundang pihak lain. Hanya komisioner dan sekretaris KPU Tangsel yang hadir dalam rapat,” jelas Badrusalam.

Rapat pleno tersebut memperhatikan surat KPU RI No. 51C/KPU/VIII/2015 tertanggal 23 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Isi surat tersebut yang pada intinya, KPU yang menyelenggarakan Pilkada dalam melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh menyimpang.

Sementara itu, Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan oleh KPU penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) di empat daerah yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, dan  Kota Tangsel.

“Mereka mengadakan rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah di daerah masing-masing. KPU Banten sebagai supervisi akan melakukan pemantauan,” ujar Agus Supriyatna.

Agus menjelaskan setelah KPU penyelenggara Pilkada rapat pleno penetapan pasangan calon, hasilnya akan disampaikan kepada partai politik dan gabungan partai politik pengusung serta pasangan calon masing-masing. “Pada tanggal 25 Agustus dilakukan pengundian nomor urut,” tutur Agus. (ril) 

Post a Comment

0 Comments