Anggota KPU Tangsel Bambang Dwitoro: pokja pencalonan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Pagi ini
komisioner KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di kantornya Jalan Buana
Kencana No. 12, Sektor XII E-1, BSD City, Kelurahan Rawa Buntu, Serpong,
mengadakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon walikota dan wakil
walikota.
“Ya, pagi ini kita
rapat pleno penetapan pasangan calon dan nomor urut,” ujar Bambang Dwitoro,
anggota KPU Tangsel, kepada TangerangNET.Com, Senin (24/8/2015).
Proses rapat pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Tangsel adalah rangkaian mulai dari pendaftaran yang dilakukan partai
politik dan gabungan partai politik yang ada di Tangsel. Hasil rapat pleno ini menjadi pasangan calon walikota dan wakil walikota yang bakal dipilih warga Tangsel pada 9 Desember 2015 nanti.
Sebagaimana diketahui
ada tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang sudah
didaftarkan yakni Arsid dan Elvier Ariadiannie, diusung oleh Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hatinurani Rakyat (Hanura), Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra yang
diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrat, dan
pasangan Airin Rahmi Diany dan Benyamin Davnie diusung oleh Partai Golongan
Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan
(PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan
Partai Amanat Nasional (PAN).
Anggota KPU Kota
Tangsel Badrusalam mengatakan rapat pleno penetapan pasangan calon Walikota dan
Wakil Walikota Tangsel berlangsung mulai
pukul 10:00 WIB dihadiri oleh empat anggota komisioner dan Ketua KPU Tangsel serta Sekretaris KPU Tangsel. “Rapat pleno dilaksanakan secara tertutup. Artinya, tidak
mengundang pihak lain. Hanya komisioner dan sekretaris KPU Tangsel yang hadir
dalam rapat,” jelas Badrusalam.
Rapat pleno tersebut
memperhatikan surat KPU RI No. 51C/KPU/VIII/2015 tertanggal 23 Agustus 2015
yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Isi surat tersebut
yang pada intinya, KPU yang menyelenggarakan Pilkada dalam melaksanakan rapat
pleno penetapan pasangan calon harus berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan tidak boleh menyimpang.
Sementara itu, Ketua
KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan rapat pleno penetapan pasangan calon
kepala daerah dilakukan oleh KPU penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda)
di empat daerah yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, dan
Kota Tangsel.
“Mereka mengadakan
rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah di daerah masing-masing. KPU
Banten sebagai supervisi akan melakukan pemantauan,” ujar Agus Supriyatna.
Agus menjelaskan
setelah KPU penyelenggara Pilkada rapat pleno penetapan pasangan calon,
hasilnya akan disampaikan kepada partai politik dan gabungan partai politik
pengusung serta pasangan calon masing-masing. “Pada tanggal 25 Agustus
dilakukan pengundian nomor urut,” tutur Agus. (ril)
0 Comments