Meirika Franola alias Ola: tidak dapat remisi. (Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com) |
NET – Mantan Gubernur
Banten Ratu Atut Chosiyah yang berharap untuk mendapatkan remisi (pengurangan
hukuman) pada Hari Kemerdekan Republik
Indonesia ke-70, tidak dapat terwujud. Meski narapidana yang mendekam di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Tangerang, mendapatkan
remisi.
Gembong narkotika
jaringan internasional Meirika Franola alias Ola yang lolos dari hukuman mati dari
Presiden Soesilo Bambang Yudhono ketika masih menjabat menjadi hukuman seumur
hidup, tidak mendapat remisi. Sementara mantan ketua KPK Antasari Azhar
mendapat remisi 10 bulan.
“Pihak lembaga
pemasyarakatan sudah mengajukan Atut dan Ola tapi tidak dipenuhi,” ujar Kepala Seksi
Pembinaan Narapidana Lapas Wanita Kelas
II A Tangerang Yusmarni kepada wartawan, Senin (17/8/2015).
Yusmarni menjelaskan
pihak Lapas Wanita sudah mengajukan sejumlah nama yang akan mendapat remisi.
Pengajuan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian
Hukum dan HAM.
Pada hari kemerdekaan
tersebut, kata Yusmarni, sedikitnya 187 narapidana dari Lapas Wanita mendapat
remisi umum dan remisi dasarwarsa dari kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Provinsi Banten. Sementara terpidana mati dan penjara seumur hidup tersangkut
kasus narkotika tidak mendapat remisi.
Narapidana yang mendapat remisi tersebut, kata
Yusmarni, adalah usulan dari 198 orang narapidana. Dari jumlah tersebut 80 orang
narapidana mendapat remisi kemerdekaan dan 5 orang di antaranya langsung dapat
menghirup udara segara.
Sedangkan 107 orang
narapidana mendapat remisi dasawarsa dari 349 narapidana yang diusulkan dan 7
orang di antaranya langsung bebas. Dari jumlah tersebut, 2 orang narapidana
narkotika terpidana mati, 18 orang narapidana penjara seumur hidup tersangkut
penyelundupan dan peredaran narkotika, salah seorang di antaranya adalah
Meirika Franola alias Ola tidak mendapat remisi apa pun.
Sementara itu,
sedikitnya 1.072 orang narapidana penghuni Lapas Kelas IA Dewasa Tangerang
mendapat remisi kemerdekaan dan remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 9 orang
narapidana langsung bebas.
Mantan Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang merupakan penghuni Lapas Dewasa
mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa sebanyak 11 bulan. (ril)
0 Comments