Ketua KPU Banten Agus Supriyatna: sekarang berbeda. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Pelaksanaan
kampanye terbuka atau rapat umum di lapangan terbuka pada penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 ini hanya sekali dilakukan oleh setiap pasangan
calon.
“Kampanye dengan cara
rapat umum di lapangan terbuka, berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada
sebelumnya. Kalau sebelumnya, pasangan calon dapat beberapa kali kesempatan.
Sekarang hanya satu kali,” ujar Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada
TangerangNET.Com, Kamis (20/8/2015).
Dalam kaitan kampanye
tersebut, kata Agus, KPU Provinsi Banten
menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pilkada
Serentak Tahun 2015 di Wilayah Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kota
Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan.
Selain hanya kampanye
terbuka sekali, imbuh Agus, yang juga berbeda adalah partai politik pengusung
dan calon kepala daerah tidak boleh memasang alat peraga. “Yang memasang alat
peraga adalah KPU penyelenggara Pilkada,” ungkap Agus.
Agus Supriyatna
menjelasakan KPU sebagai penyelenggara Pilkada dari sekarang sudah mulai
menentukan lokasi kampanye, titik tempat pemasangan alat peraga seperti; umbul-umbul, spanduk, poster, dan baligho. Misalnya,
spanduk di mana saja boleh dipasang dan tidak boleh dipasang atau dari segi
jumlah berapa baligho yang boleh dipasang.
“Ini nanti yang
menentukan adalah KPU penyelenggara dan
pelaksanaannya diawasi oleh Panwaskada,” tutur Agus.
Ketua KPU Banten itu
menjelaskan pada Pilkada serentak tersebut kampanye mulai dilaksanakan pada 27
Agustus sampai dengan 5 Desember 2015. Sebelumnya kampanye, KPU penyelenggara
menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 24 Agustus 2015 dan pada 25
Agustus 2015 melakukan undian nomor urut pasangan calon.
Dalam rapat
kooordinasi tersebut, kata Agus, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Banten
hadir dan akan ikut mengawasi
proses pelaksanaan kampanye nantinya. KPID Banten akan memantau kegiatan
kampanye di semua radio dan televisi yang siarannya dapat ditangkap di wilayah
Banten.
“KPID nanti yang
memantau kegiatan kampanye di radio dan televisi. Bila ada pelanggaran akan
direkomendasikan ke Panwaskada,” jelas Agus.
Selain KPID, kata
Agus, ada juga Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten. KIP akan menjalankan
tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sementara itu, anggota
KIP Banten Nurkhayat Santoso mengatakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak
belum dilakukan kerjasama antara KIP dengan KPU Banten dan Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Banten.
“Insya Allah dalam
waktu dekat ini akan dilakukan penandatanganan kesapahaman antara KIP dan KPU
Banten serta Bawaslu Banten dengan mengikutsertakan KPU penyelenggara,” ucap
Nurkhayat kepada TangerangNET.Com.
Menurut Nurkhayat, KPU
kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak harus memberikan
akses informasi secara terbuka kepada publik. Sekarang ini sudah ada laporan
yang masuk ke KIP dari Cilegon oleh lembaga swadaya masyarkat (LSM). Mereka
menanyakan informasi tentang keikutsertaan calon perseorangan di Cilegon. (ril)
0 Comments