Terdakwa Lie Hendra Romali: tidak ada barang bukti. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Lie
Hendra Romali, 35, pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi dihukum penjara seumur
hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (11/8/2015).
Majelis hakim yang
diketuai oleh Lebanus Sinurat, SH dengan hakim anggota Yohannes Panji P, SH dan
Siti Rochma, SH mengatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun tentang
Narkoba.
Dalam amar putusannya,
Hakim Lebanus mengatakan terdakwa ditangkap pada 20 Oktober 2014 Rumah Makan Garuda
Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dari hasil pengembangan kasus tertangkap Chin
Wah alias Alex. Saat Alex ditangkap pada
16 Okotber 2015, polisi menyita 2,8 narkoba dari rumahnya di Perumahan Tata
Puri, Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Hakim Lebanus
menjelaskan polisi menyita 2,8 kilogram narkoba dari rumah Alex jenis sabu, ekstasi, dan happy
five. Berdasar keterangan disampaikan Alex yang disidangkan secara terpisah.
Alex atas kepemilikan narkoba tersebut telah dihukum mati pada minggu alu di PN
Tangerang.
Alex yang dihadirkan
sebagai saksi, kata Hakim Lebanus, mengakui narkoba yang dibeli dari terdakwa Lie Hendra berupa ekstasi. Dari saksi lainnya yakni Agus Supriyatna yang bekerja
sebagai pembantu rumah tangga.
Menurut Hakim Lebanus,
Agus yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan terdakwa Lie Hendra sehari sebelum
rumah Alex digerebek polisi, membawa sesuatu
dalam bungkusan yang diletakkan di meja
ruang tamau dan kemudian dibawa ke kamar lantai atas.
Hakim Lebanus
mengatakan dalam perkara ini terdakwa Lie Hendra bertindak sebagai pengedar,
penjual , dan menguasai barang yang bukan hak berupa ekstasi. Dari rumah Alex,
polisi menyita 300 butir ekstasi yang dibeli dari terdakwa Lie Hendra.
Atas keterangan
serangkaian saksi dan bukti serta hasil laboratorium tersebut, majelis hakim
berkeyakinan perbuatan terdakwa Lie Hendra melanggar pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menghukum terdakwa Lei Hendra dengan hukumnan penjara
seumur hidup.
Hukuman yang
dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Rans Fismy Pasaribu, Sh dengan hukuman mati dengan pasal yang sama. Meskipun begitu,
terdakwa Lie Hendra yang didampingi penasihat hukum Abraham Simatupang, SH
menyatakan banding atas vonis majelis hakim tersebut. (ril)
0 Comments