Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Aris Langsung Banding

Terdakwa Riswana alias Aris: belum menikah.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET - Terdakwa Riswana alias Aris alias Adul bin Supriyatna, 22, langsung menyatakan banding setelah divonis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup karena memiliki 200 kilogram, di Pengadilan Negeri (PN), Tangerang, Kamis (20/8/2015).

“Saya banding atas vonis ini,” ujar terdakwa Aris setelah berunding dengan penasihat hukum A Goni, SH.

Hukuman penjara seumur hidup tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh  Sindung Barkah, SH dengan hakim anggota Cokorda Gede Arthana, SH dan Herslily Mokoginta, SH Karen terdakwa Aris terbukti  memiliki dan mengedarkan daun ganja kering seberat 200 kilogram.

Hakim Sindung menyatakan dari fakta persidangan dan sejumlah saksi yang telah dihadirkan di persidangan, perbuatan terdakwa Aris terbukti secara  sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Yanih yang menuntut dengan hukuman mati karena memiliki dan mengedarkan daun ganja kering seberat 200 Kg. Meskipun begitu, majelis hakim dan jaksa berpendapat sama yakni  perbuatan terdakwa Aris melanggar  pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Yanih menyebutkan terdakwa Aris yang mengontrak rumah di Kampung Nengnong RT 01 RW 02, Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, dicurigai petugas polisi menyimpan daun ganja kering. Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah tersebut pada 28 November  2014 sekitar pukul 06:00 WIB.

Hasil penggeledahan tersebut, kata Jaksa Yanih, petugas polisi menemukan 200 bungkus kertas yang sudah dilakban berisi daun ganja kering dan setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama adalah narkotika golongan satu. Daun ganja kering tersebut didapatkan dari Pak Cik, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ganja tersebut diserahkan kepada terdakwa Aris untuk dijual dan diedarkan.

Jaksa Yanih menyebutkan  terdakwa Aris mengaku mengontrak rumah tersebut sebesar Rp 500 ribu. Dari rumah tersebut terdakwa akan mengedarkan dan menjual daun ganja tersebut per kilogram. Setiap kilogramnya, terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 150 ribu.

Menurut Jaksa Yanih, daun ganja kering tersebut diangkut dari kawasan Pluit, Jakarta Utara. Ketika mengambil ganja dari Pluit untuk dibawa ke Cisauk, terdakwa ditemani oleh Boim dan Bulek. Kedua orang tersebut masih melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hakim Sindung mengatakan perbuatan terdakwa Aris tersebut bertentangan dengan program Pemerintah yang kini  genjar melaksanakan pemberantasan narkotika. Oleh karena itu tidak ada alasan pemaaf.

Namun, kata Hakim Sindung, oleh karena terdakwa  berusia muda dan belum menikah sehingga masih punya waktu untuk memperbaiki diri. Majelis hakim bersepakat menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup. (ril) 

Post a Comment

0 Comments