Terdakwa Riswana alias Aris: belum menikah. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
“Saya banding atas
vonis ini,” ujar terdakwa Aris setelah berunding dengan penasihat hukum A Goni,
SH.
Hukuman penjara seumur
hidup tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Sindung Barkah, SH dengan hakim anggota
Cokorda Gede Arthana, SH dan Herslily Mokoginta, SH Karen terdakwa Aris
terbukti memiliki dan mengedarkan daun
ganja kering seberat 200 kilogram.
Hakim Sindung
menyatakan dari fakta persidangan dan sejumlah saksi yang telah dihadirkan di
persidangan, perbuatan terdakwa Aris terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat
(2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang dijatuhkan
majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Yanih
yang menuntut dengan hukuman mati karena memiliki dan mengedarkan daun ganja
kering seberat 200 Kg. Meskipun begitu, majelis hakim dan jaksa berpendapat
sama yakni perbuatan terdakwa Aris
melanggar pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa
Yanih menyebutkan terdakwa Aris yang mengontrak rumah di Kampung Nengnong RT 01
RW 02, Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, dicurigai
petugas polisi menyimpan daun ganja kering. Petugas lalu melakukan
penggeledahan di rumah tersebut pada 28 November 2014 sekitar pukul 06:00 WIB.
Hasil penggeledahan tersebut, kata Jaksa
Yanih, petugas polisi menemukan 200 bungkus kertas yang sudah dilakban berisi
daun ganja kering dan setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama adalah
narkotika golongan satu. Daun ganja kering tersebut didapatkan dari Pak Cik,
kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ganja tersebut diserahkan kepada
terdakwa Aris untuk dijual dan diedarkan.
Jaksa
Yanih menyebutkan terdakwa Aris mengaku mengontrak
rumah tersebut sebesar Rp 500 ribu. Dari rumah tersebut terdakwa akan
mengedarkan dan menjual daun ganja tersebut per kilogram. Setiap
kilogramnya, terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Jaksa Yanih, daun ganja kering
tersebut diangkut dari kawasan Pluit, Jakarta Utara. Ketika mengambil ganja
dari Pluit untuk dibawa ke Cisauk, terdakwa ditemani oleh Boim dan Bulek. Kedua
orang tersebut masih melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO).
Hakim Sindung
mengatakan perbuatan terdakwa Aris tersebut bertentangan dengan program
Pemerintah yang kini genjar melaksanakan
pemberantasan narkotika. Oleh karena itu tidak ada alasan pemaaf.
0 Comments