Terdakwa Lai Ming Fa (rompi merah), penerjemah, dan penasihat hukum berembuk: pikir-pikir. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Dihukum 17 tahun
penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (18/8/2015), Warga
Negara (WN) Taiwan Lai Ming Fa, 51, kebingungan. “Tolong sampaikan kepada terdakwa Lai Ming Fa
agar dia tau berapa hukumannya,” ujar Hakim I Gede Suarsana kepada penerjemah,
Lilik.
Majelis hakim yang
diketuai oleh I Gede Suarsana pada sidang lanjutan penyelundupan narkotika
jenis sabu tersebut, terdakwa Lai Ming Fa dibantu penerjemah bahasa Lilik dam didampingi
penasihat hukum Abel Marbun, SH.
Seusai Hakim I Gede
Suarsana membacakan putusan, terdakwa La Ming Fa sempat plangak-plongok.
Setelah diterjemahkan oleh Lilik bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim selama
17 tahun penjara dan dengan Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara, barulah dia
memahami. Hakim Suarsana dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa
Lai Ming Fa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat (2)
Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang
dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Feraldy Abraham Harahap, SH yakni selama 20 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Meskipun ada perbedaan, baik majelis
hakim maupun jaksa berpendapat sama yakni perbuatan terdakwa Lai Ming Fa
melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan yang
dilakukan terdakwa Lai Ming Fa yakni menyelundupkan narkotika jenis sabu dari
Hongkong ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta (BSH). Pada 8 Desember 2014 terdakwa Lai Ming Fa dari Hongkong
dengan menumpang pesawat Cathay Pasific d
engan nomor penerbangan CX 719 di
Bandara BSH.
Sesampai di Bandara
BSH, terdakwa Lai Ming Fa melintas di Terminal 2D Kedatangan gerak-geriknya
mencurigakan petugas. Ketika terdakwa Lai Ming Fa melewati sinar X-ray, pada
tas warna hitam yang dibawanya terlihat
ada benda yang mencurigakan. Oleh petugas Bea Cukai, terdakwa Lai Ming Fan pun
digiring ke ruang pemeriksaan dan ditemukan di dalam tasnya ada lima bungkus
yang berisi bubuk kristal putih.
Petugas Bea Cukai
langsung berkoordinasi dengan petugas Polres Metro Bandara BSH untuk
pemeriksaan lebih lanjut. Bubuk putih berbentuk kristal lalu ditimbang yang
beratnya keseluruhannya 1,58 kilogram. Kemudian bubuk putih diperiksa di
Laboratoruim Mabes Polri dan hasilnya mengandung methtapetamina yakni narkotika golongan 1 jenis sabu.
Hakim I Gede Suarsana
dalam amar putusannya menyebutkan sabu seberat itu didapat terdakwa Lai Ming Fa
dari Awen dan Aci saat di Hongkong. Terdakwa bersedia membawa sabu tersebut ke
Indonesia karena mendapat upah 5.000 dolar Hongkong apabila diterima seseorang
di Jakarta.
Atas vonis majelis
hakim tersebut, terdakwa Lai Ming Fa setelah diterjemahkan dan berkonsultasi
dengan penasihat hukum Abel Marbun, menyatakatan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa
Feraldy Abraham Harahap menyatakan pikir-pikir. (ril)
0 Comments