Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dituntut Hukuman Mati, WN Cina Xiong Siying Menangis Meraung-Raung

Pengacara dan penerjemah membujuk terdakwa: gagal.
(Foto:  Syafril Elain, TangerangNET.Com)    
NET – Terdakwa Xiong Siying, 48, Warga Negara Cina, menangis meraung-raung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN), Tangerang, Senin (10/8/2015), karena dintuntut hukuman mati.

Pada sidang yang majelis hakimnya diketuai oleh Edy Perwanto, SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra, SH menyatakan perbuatan terdakwa Xiong Siying terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Xiong Siying didampingi penasihat hukum  Sofyan Troy Latuconsina, SH kepada majelis hakim mengajukan pembelaan. Namun, saat pembelaan sedang dibacakan terdakwa Xiong Siying turun dari kursi  terdakwa dan langsung menangis sambil “menyembah” majelis hakim.

Aksi yang dilancarkan terdakwa Xiong Siying tersebut menarik perhatian pengunjung sidang. Sementara Hakim Edy sulit meneruskan jalannya  sidang karena terdakwa Xiong Siying terus menangis. Dalam kondisi tersebut, penerjemahnya Lilik ikut membujuk  terdakwa Xiong Siying agar diam dan kembali duduk di bangku terdakwa.

Upaya yang dilakukan Lilik tidak berhasil, terdakwa Xiong Siying terus menangis meraung-raung. Kemudian penasihat  hukum Sofyan ikut membujuk terdakwa Xiong agar diam dan kembali ke kursi tedakwa dan gagal.

Akhirnya, Hakim Edy menutup menunda sidang pada Rabu (12/8/2015). Jaksa Triyana menyebutkan terdakwa Xiong Siying ditangkap pada Sabtu (3/1/2015) di Terminal 2 Kedatangan Bandara Soekarno Hatta saat tiba dari Hongkong. Terdakwa membawa 2,072 kilogram narkotika jenis sabu yang diselipkan di baju bagian dalam.

Barang terlarang tersebut, kata jaksa Triyana, didapatkan terdakwa Xiong Siying dari Acheng di Hongkong. Atas jasa membawa sabu seberat tersebut ke Jakarta, terdakwa Xiong Siying akan mendapat upah sebesar RMB 80.000.

Setelah dihadirkan sejumlah saksi dan barang bukti pada sidang sebelumnya, jaksa Triyana menuntut terdakwa Xiong Siying dengan hukuman mati. Namun, bagi terdkawa hukuman mati tersebut membuat terdakwa ketakutan dan akhirnya menangis meraung-raung.

Pengacara Sofyan dalam pembelaannya mengakui perbuatan terdakwa Xiong adalah salah. Oleh karena itu, Sofyan minta kepada majelis hakim agar terdakwa Xiong  mendapat keringanan hukuman. “Saya mengakui perbuatan terdakwa salah. Saya hanya minta keringanan hukuman,” ujar Sofyan seusai sidang. (ril)   

Post a Comment

0 Comments