Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Airin-Benyamin Dilarang Kampanye Walikota dan Wakil Walikota Tangsel

Airin Rachmi Diany-Bennyamin Davnie: belum dapat ijin.
(Foto: Dokumnetasi TangerangNET.Com)  
NET – Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie dilarang melakukan kegiatan kampanye sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) sejak pada 27 Agustus 2015 dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015.

“Bu Airin dan Pak Benyamin  sampai sekarang ini belum boleh kampanye,” ujar Eka Satialaksamana, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) Banten, kepada TangerangNET.Com, Sabtu (29/8/2015).

Eka yang membidangi pengawasan pelaksanaan Pilkada tersebut menyatakan dari empat kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, dan Kota Tangsel, hanya ada satu pasang yang wajib mengajukan ijin cuti saat melakukan kampanye.

“Dari tiga pasang calon walikota dan wakil walikota yang ada di Tangsel, hanya satu pasang yang wajib cuti saat kampanye yakni Bu Airin dan Pak Benyamin. Sampai Sabtu ini, Bawaslu belum mendapatkan surat ijin cuti dari pasangan tersebut,” ungkap Eka.

Sesuai  Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kata Eka, calon walikota dan walikota yang bersangkutan mengajukan ijin cuti kepada Gubernur Banten.

“Informasi yang saya dapatkan, Bu Airin sudah mengajukan ijin cuti melalui Biro Pemerintahan Provinsi Banten. Sampai saat ini, saya belum menerima surat ijin cuti Bu Airin dan Pak Benyamin dari Biro Pemerintahan,” ucap Eka.

Oleh karena belum ada surat ijin cuti kampanye, imbuh Eka, Airin dan Benyamin dilarang melakukan kegiatan kampanye Pilkada. Kalau tetap melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kampanye, diduga melakukan pelanggaran.

“Warga atau masyarakat silakan melaporkan kalau kedua melaksanakan kegiatan kampanye kepada Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan. Laporan segera ditindaklanjut bila disertai dengan  bukti dan saksi,” saran Eka.


Berkaitan dengan hal tersebut ketika dikonfirmasi kepada Rahmat, Sekretaris Partai Golkar Kota Tangsel, partai politik pengusung Airin-Benyamin, belum mau menjawab.  “Maaf Pak. Bukan saya lagi sebagai juru bicara Bu Airin-Benyamin tapi Pak Haji Abi dan Haji Rosyid,” tutur Rahmat kepada TangerangNET.Com, Jumat (28/8/2015) malam.

Pada Sabtu (29/8/2015) malam ketika TangerangNET.Com menghubung H Rosyid melalui telepon seluler tidak diangkat sampai nada panggil berakhir. Beberapa kali dicoba, tetap tidak diangkat H. Rosyid.

Sebelumnya, Badrus Salam, anggota KPU Tangsel menyatakan belum menerima surat cuti dari pasangan calon walikota dan wakil walikota maupun tim kampanye yang kampanye pada pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

“Seharusnya sebelum melakukan kegiatan kampanye, surat cuti  tersebut sudah diterima oleh KPU,” ujar Badrus Salam, anggota KPU KPU Tangsel, kepada TangerangNET.Com, Jumat (28/8/2015). (ril)

Post a Comment

0 Comments