![]() |
Airin Rachmi Diany-Bennyamin Davnie: belum dapat ijin. (Foto: Dokumnetasi TangerangNET.Com) |
NET – Airin Rachmi
Diany dan Benyamin Davnie dilarang melakukan kegiatan kampanye sebagai pasangan
calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) sejak pada 27
Agustus 2015 dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015.
“Bu Airin dan Pak
Benyamin sampai sekarang ini belum boleh
kampanye,” ujar Eka Satialaksamana,
anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) Banten, kepada TangerangNET.Com, Sabtu
(29/8/2015).
Eka yang membidangi
pengawasan pelaksanaan Pilkada tersebut menyatakan dari empat kabupaten dan
kota yang menyelenggarakan Pilkada yakni Kabupaten Serang, Kabupaten
Pandeglang, Kota Cilegon, dan Kota Tangsel, hanya ada satu pasang yang wajib
mengajukan ijin cuti saat melakukan kampanye.
“Dari tiga pasang
calon walikota dan wakil walikota yang ada di Tangsel, hanya satu pasang yang
wajib cuti saat kampanye yakni Bu Airin dan Pak Benyamin. Sampai Sabtu ini,
Bawaslu belum mendapatkan surat ijin cuti dari pasangan tersebut,” ungkap Eka.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, kata Eka, calon walikota dan walikota yang
bersangkutan mengajukan ijin cuti kepada Gubernur Banten.
“Informasi yang saya
dapatkan, Bu Airin sudah mengajukan ijin cuti melalui Biro Pemerintahan
Provinsi Banten. Sampai saat ini, saya belum menerima surat ijin cuti Bu Airin
dan Pak Benyamin dari Biro Pemerintahan,” ucap Eka.
Oleh karena belum ada
surat ijin cuti kampanye, imbuh Eka, Airin dan Benyamin dilarang melakukan
kegiatan kampanye Pilkada. Kalau tetap melaksanakan kegiatan berkaitan dengan
kampanye, diduga melakukan pelanggaran.
“Warga atau masyarakat
silakan melaporkan kalau kedua melaksanakan kegiatan kampanye kepada Panitia
Pengawas Pemilu Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan. Laporan segera
ditindaklanjut bila disertai dengan
bukti dan saksi,” saran Eka.
Berkaitan dengan hal
tersebut ketika dikonfirmasi kepada Rahmat, Sekretaris Partai Golkar Kota
Tangsel, partai politik pengusung Airin-Benyamin, belum mau menjawab. “Maaf Pak. Bukan saya lagi sebagai juru
bicara Bu Airin-Benyamin tapi Pak Haji Abi dan Haji Rosyid,” tutur Rahmat
kepada TangerangNET.Com, Jumat (28/8/2015) malam.
Pada Sabtu (29/8/2015)
malam ketika TangerangNET.Com menghubung H Rosyid melalui telepon seluler tidak
diangkat sampai nada panggil berakhir. Beberapa kali dicoba, tetap tidak
diangkat H. Rosyid.
Sebelumnya, Badrus
Salam, anggota KPU Tangsel menyatakan belum menerima surat cuti dari pasangan
calon walikota dan wakil walikota maupun tim kampanye yang kampanye pada pelaksanaan
Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.
“Seharusnya sebelum
melakukan kegiatan kampanye, surat cuti
tersebut sudah diterima oleh KPU,” ujar Badrus Salam, anggota KPU KPU
Tangsel, kepada TangerangNET.Com, Jumat (28/8/2015). (ril)
0 Comments