Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Surat Pemberhentian Ratu Atut dari Jabatan Gubernur Banten Diambil

Hj Ratu Aut Chosiyah: pasrah.
(Foto:  Istimewa)   
NET – Perlu  dilakukan konfirmasi ke Kementrian Dalam Negeri atas informasi diberhentikan Hj. Ratu Atut Chosiyah dari Gubernur Banten. Oleh karena itu,  petinggi Pemprov Banten Kamis (30/7/2015)  akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

“Kalau memang  benar, kami datang untuk mengambil Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten. Besok, kita ke Kemendagri. Yang dipanggil saya, Sekwan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten," ujar  Ketua DPRD Banten Asep Rakhmatullah, Serang, Banten, Rabu (29/07/2015).

Baik pihak eksekutif maupun legislative, kata Asep, sedang menunggu radiogram dari Kemendagri, terkait pemanggilan petinggi Pemprov Banten yang akan bertemu dengan Tjahjo Kumolo.

Ketika ditanya apakah sekaligus mengambil surat pengangkat Rano Karno menjadi Gunurnur  Banten, Asep mengatakan, "Informasinya, besok untuk mengambil SK pemberhentian Atut saja, untuk definitif belum".

Sedangkan pihak eksekutif, Pemprov Banten yang diwakili Sekda Banten Kurdi Matin, menyambut baik keluarnya SK pemberhentian Ratu Atut sebagai Gubernur Banten.

"Jika memang sudah (keluar SK-nya), mungkin hari ini atau besok kami akan menerima informasi resminya," kata Kurdi kepada liputan6.

SK pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten telah dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo melalui Kemendagri. Surat tersebut bernomor 63/P Tahun 2015.

Terpidana kasus korupsi Atut Chosiyah akhirnya resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2015, kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (28/7/2015). (ril)

Post a Comment

0 Comments