![]() |
Arsid-Elvier: menerima surat kepercayaan dari pengurus partai. (Foto: Angga, TangerangNET.Com) |
NET – Berkas
pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan
(Tangsel) Arsid-Elvier Ariandannie sudah diterima KPU. “Kami sudah menerima
berkas pendaftaran Arsid-Elvier pada hari ini,” ujar anggota KPU Kota Tangsel
Bambang Dwitoro kepada TangerangNET.Com, Selasa (28/7/2015).
Bambang menyebutkan
petugas KPU Kota Tangsel langsung menerima berkas pendaftaran dari partai
pengusung yakni DPC PDIP dan DPC Hanura. Saat pendaftaran tesebut hadir
pasangan calon Arsid-Elvier.
“Berkas sudah lengkap
yakni partai politik pengusung jumlah kursi mencapai ada 15 kursi. PDIP ada sembilan
kursi dan Partai Hanura enam kursi.
Batas minuman 10 kursi sudah terlewati,” ucap Bambang Dwitoro yang bertindak sebagai
Pokja Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.
Menurut Bambang, semua
syarat wajib yang sudah ditentukan telah dipenuhi oleh partai pengusung seperti
surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Partai (DPP) masing-masing. “Kita terima
surat rekomendasi tersebut atas nama Arsid-Elvier bukan Arsid-Intan Nurul
Hikmah,” ungkap Bambang.
Dengan diterimanya
berkas Arsid-Elvier, kata Bambang, ada tiga pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Tangsel pada Pilkada pada 9 Desember 2015. Seharinya, telah mendaftar ke
kantor KPU Tangsel yakni Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dan Ikhsan Modjo-Li
Claudia Chandra.
Bambang menjelaskan
setelah diterima berkas pendaftaran pasangan calon langsung dilakukan
pemeriksaan kesehatan di RSU Daerah Tangsel. Pemeriksaan kesehatan pertama pada
Selasa (28/7/2015) adalah pasangan Airin-Benyamin lalu pada Rabu (29/7/2015)
pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia. Sedangkan pada Kamis (29/7/2015) akan
diperiksa kesehatannya Arsid-Elvier.
KPU Kota Tangsel, kata
Bambang, memeriksa berkas pendaftaran pasangan calon selama tujuh hari yakni sampai
3 Agustus 2015. Setelah itu, akan dilakukan pengumuman dan bila ada berkas
pasangan calon yang akan diperbaiki akan diberi waktu sejak 4 Agustus sampai
dengan 7 Agustus 2015.
“Jadi, KPU memberi
kesempatan kepada partai pengusung dan pasangan calon untuk memperbaiki berkas
bila diperlukan,” tutur Bambang. (re/ril)
0 Comments