Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Tangsel Terima Berkas Pendaftaran Pasangan Arsid-Elvier Hari Terakhir

Arsid-Elvier: menerima surat kepercayaan dari pengurus partai.  
(Foto: Angga, TangerangNET.Com)  
NET – Berkas pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Arsid-Elvier Ariandannie sudah diterima KPU. “Kami sudah menerima berkas pendaftaran Arsid-Elvier pada hari ini,” ujar anggota KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro kepada TangerangNET.Com, Selasa (28/7/2015).

Bambang menyebutkan petugas KPU Kota Tangsel langsung menerima berkas pendaftaran dari partai pengusung yakni DPC PDIP dan DPC Hanura. Saat pendaftaran tesebut hadir pasangan calon Arsid-Elvier.

“Berkas sudah lengkap yakni partai politik pengusung jumlah kursi mencapai ada 15 kursi. PDIP ada sembilan kursi dan Partai Hanura  enam kursi. Batas minuman 10 kursi sudah terlewati,”  ucap Bambang Dwitoro yang bertindak sebagai Pokja Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.

Menurut Bambang, semua syarat wajib yang sudah ditentukan telah dipenuhi oleh partai pengusung seperti surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Partai (DPP) masing-masing. “Kita terima surat rekomendasi tersebut atas nama Arsid-Elvier bukan Arsid-Intan Nurul Hikmah,” ungkap Bambang.

Dengan diterimanya berkas Arsid-Elvier, kata Bambang, ada tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel pada Pilkada pada 9 Desember 2015. Seharinya, telah mendaftar ke kantor KPU Tangsel yakni Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra.

Bambang menjelaskan setelah diterima berkas pendaftaran pasangan calon langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSU Daerah Tangsel. Pemeriksaan kesehatan pertama pada Selasa (28/7/2015) adalah pasangan Airin-Benyamin lalu pada Rabu (29/7/2015) pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia. Sedangkan pada Kamis (29/7/2015) akan diperiksa kesehatannya  Arsid-Elvier.

KPU Kota Tangsel, kata Bambang, memeriksa berkas pendaftaran pasangan calon selama tujuh hari yakni sampai 3 Agustus 2015. Setelah itu, akan dilakukan pengumuman dan bila ada berkas pasangan calon yang akan diperbaiki akan diberi waktu sejak 4 Agustus sampai dengan 7 Agustus 2015.

“Jadi, KPU memberi kesempatan kepada partai pengusung dan pasangan calon untuk memperbaiki berkas bila diperlukan,” tutur Bambang. (re/ril)

Post a Comment

0 Comments