
Jika tempat hiburan tersebut tidak segera menyelesaikan kewajiban pajaknya, reklame tempat hiburan itu terancam dicopot. "Ya, jika dalam waktu tertentu tempat hiburan itu tidak segera menyelesaikan kewajibanya, tentu reklamenya akan dicopot," tegas Arphan, kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah dan Pendapatan lainnya Pemda Kota Tangerang, Senin (9/3).
Namun, lanjut dia, sebelum pihaknya bertindak tegas, terlebih dahulu mengirimkan surat tegoran kepada pihak manajemen Vennus Karaoke, agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. "Kami sudah mengirimkan surat ke tempat karaoke itu, agar segera menyelesaikan pembayaran pajak berikut dendanya," kata Arphan.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Juru Bicara Vennus Karaoke Yanto membenarkan pihaknya sudah mendapat tegoran dari Pemkot Tangerang terkait penunggakan pajak reklame.
Hal itu terjadi, kata Yanto, karena adanya salah pengertian antara pihaknya dengan Pemda Kota Tangerang. "Kami kira awalnya reklame itu tidak masuk hitungan jika belum dilengkapi dengan vidio strome-nya," dalih Yanto.
Tapi kenyataannya, imbuh Yanto, begitu rekalame tersebut dipasang, sudah mulai dihitung. "Ya, kami pun sudah berjanji kepada Pemkot untuk menyelesaikan pembayaran pajak reklame itu paling lambat Jumat (13/3) nanti," janji Yanto. (man)
0 Comments