SOROT TANGERANG-Dua karyawan gelapkan uang perusahaan Rp86,89 miliar, dihukum masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (18/12). Kedua terdakwa yakni Adit Jamadi (54) dan Setia Darma (49).
Sidang dipimpin Bambang Edi, SH dengan hakim anggota Inang Kasmawati, SH dan Mahri Mahendra, SH dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa yang bekerja di PT Mahkota Belian Indah (MBI) dipercaya untuk membebaskan lahan pada 2011 sampai 2012 di Kampung Rajeg Kelapa, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang seluas 150 hektar.
Hakim Bambang menyebutkan untuk membebaskan lahan seluas itu perusahaan menyediakan dana Rp86,89 miliar. Dalam membebaskan lahan tersebut terdakwa Adit bertindak sebagai menghubungi warga sebagi pemilik tanah untuk dijual. Sedangkan Setia Darma melakukan negosiasi harga dan sekaligus membayar setelah harga sudah cocok.
Kedua terdakwa saat melakukan pembebasan lahan juga menerima gaji dan tunjangan dari perusahaan. Namun, saat membebaskan lahan tersebut kedua terdakwa mencari keuntungan dengan mengambil komisi berkisar 5 sampai 10 persen dari setiap kali transaksi.
Pada Agustus 2013, kata Hakim Bambang, kedua terdakwa melaporkan bahwa pembebasan telah selesai dilakukan seluas 150 hektar. Namun, saat perusahaan akan menguasai lahan seluas tersebut ternyata timbul masalah yakni sejumlah warga tetap mempertahankan lahan mereka. Setelah diusut, ternyata lahan belum dibebaskan seluas 49 hektar.
Akibat perbuatan kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tine Ataya, SH melanggar pasal 372 dan 374 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Jaksa Tine menuntut kedua terdakwa masing-masing 4 tahun penjara.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Dwiseno, SH menyatakan pikir-pikir. Jaksa Tine pun menyatakan hal yang sama. (ela)
0 Comments