Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tenaga Kerja Asing Mulai 2015 Dipungut Retribusi

SOROT TANGERANG – Tenaga kerja asing di Kota Tangerang yang selama ini hanya mendapat ijin dari Dinas Ketenagakerjaan,  pada 2015 ini diwajibkan membayar retribusi.
“Kita pada tahun ini mulai mengenakan retribusi kepada setiap tenaga asing yang bekerja di Kota Tangerang,” ujar Kepala Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) Karsidi kepada wartawan, Kamis (22/1).
Karsidi menjelaskan retribusi tenaga asing dipungut setelah ada proses di Dinas Ketenagakerjaan. “Dinas Ketenagakerjaan nantinya merekomendasikan setiap tenaga asing yang akan dikenakan retribusi,” jelas Karsidi yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Mulyanto serta pejabat di lingkungan BPPMPT.
Setelah ditetapkan akan dikenakan wajib membayar retribusi, kata Karsidi, Pemerintah Kota Tangerang menarget retribusi tenaga asing pada 2015 sebesar Rp 2,5 miliar. “Meski baru tahun ini mulai dikenakan retribusi, kami sudah diberi target untuk pemasukkan sebagai pendapat asli daerah,” tutur Karsidi.
Target retribusi tenaga kerja asing itu, imbuhnya, adalah bagian dari keseluruhan yang harus dicapai yakni Rp 60,29 miliar lebih. Retribusi lainnya yakni dari Izin Mendirikan Bangunan sebesar Rp 54 miliar, Izin Gangguan (IG) Rp 3,5 miliar, dan izin Trayek sebesar Rp 249 juta.
Menurut Karsidi, target pada 2015  tersebut ditetapkan setelah perolehan tahun lalu terlampaui baik retribusi IMB, IG, maupun Izin Trayek. “Insya Allah tahun ini target tersebut akan tercapai,” ujar Karsidi.
 Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menurut Karsidi, sudah dikeluarkan 20.824 izin. Rinciannya, bidang kesra 3.762 izin, bidang pembangunan 3.117 izin, bidang pemerintahan 3.482 izin, dan bidang penanaman modal 10.481 izin.
Sementara itu, Karsidi menjelaskan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) berubah menjadi Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT). “Jadi ada perubahan nomenklatur dan ini berlaku seluruh Indonesia,” papar Karsidi. (ril)

Post a Comment

0 Comments