SOROT TANGERANG - Merasa tanahnya diserobot oleh pengembang perumahan elit, PT Paramount Serpong yang berlokasi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Ny Komang Ani Susana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tangerang.
Itu diketahui setelah tim para hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin menggelar sidang di lokasi untuk melakukan pembuktian batas tanah sengketa di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Dalam sidang di tempat tersebut , kedua belah pihak antara penggugat dengan kuasa hukum tergugat terlihat saling adu mulut. Namun demikian Ny Komang Ani Susana yang didampingi putra putrinya, terus menunjukkan patok lahan miliknya yang diakui oleh perumahan elit tersebut seluas 1.079 meter persegi.
Sedangkan pihak PT Paramout Serpong tidak membantah bahwa pihaknya belum membayar tanah milik Komang Ani Susana tersebut.
Menurut Komang Ani Susana yang tinggal di Jalan Ki Asnawi, Kota Tangerang, baru mengetahui lahan miliknya dicaplok oleh pengembang perumahan Paramount pada 2010 lalu. "Sejak suami saya meninggal pada 2010 lalu, saya memang tidak pernah datang lagi melihat tanah itu. Tapi ketika datang ke situ saya measa kaget, karena di atas tanah tersebut sudah berdiri bangunan ruko dan jalan,” tutur Ny Komang keheranan.
Oleh karenanya, Ny Komang pun lansung mengajukan gugatan perdata ke PN Tangerang dengan tuntutan materiil senilai Rp10 miliar dan in materiil senilai Rp20 miliar. “Saya ajukan gugatan inmateriil juga, karena sejak menguirus kasus tersebut kuliah anak saya terlantar," ujar Ny Komang berdalih.
Ketua Majelas Hakim, Herdi Agusten mengatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan dengan agenda kesimpulan. “Jadi, kita akan minta pada Kamis pekan depan kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat termasuk keterangan dari saksi ,” kata Herdi Agusten juga Wakil Ketua PN Tangerang itu.
Sementara itu, pengacara PT Paramount Serpong, Herman Zakaria enggan berkomentar soal gugatan itu. “Saya tak ingin komentar, lihat saja nanti di persidangan,” katanHerman berkelit. (man/ril).
0 Comments