SOROT TANGERANG – Perkara tindak pidana korupsi di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 2014 ini meningkat pesat dibandingkan tahun sebelumnya. “Ini tentu suatu bukti bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan korupsi belum maksimal,” ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Ade Komarudin, SH M. Hum., kepada SOROT TANGERANG pekan lalu.
Ade Komarudin menjelaskan pada tahun sebelumnya perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan ada 49 perkara, namun pada 2014 meningkat menjadi 56 perkara . “Khusus untuk perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang masuk dari berbagai kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Selatan,” ujar Ade yang pernah menghukum mati penyelundup narkoba di PN Tangerang
Sebagaimana diketahui pengadilan negeri yang berada di ibu kota provinsi bukan hanya menyidangkan perkara tindak pidana korupsi di Kota Palembang tapi masuk dari berbagai kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Selatan. Provinsi Sumatera Selatan terdiri atas 11 kabupaten dan 4 kota.
Menurut Ade, oleh karena banyaknya perkara tindak pidana korupsi yang masuk, sebagai ketua pengadilan juga bertindak sebagai majelis hakim. “Perkara korupsi yang menarik perhatian masyarakat, saya ikut menyidangkan,” tutur Ade sambil tersenyum.
Dalam menyidangkan perkara korupsi, kata Ade, selalu mendapat tekanan dari berbagai pihak. “Kalau dari fakta persidangkan terdakwa bersalah ya, pasti saya hukum berat. Tapi bila dari fakta persidangan tidak terbukti ya, saya bebaskan meski ada tekanan untuk menghukum terdakwa,” ujar Ade dengan tenang.
Ade mengatakan pada 2014 , PN Palembang menyidangkan perkara 1.854 perkara. Dari jumlah itu 625 perkara narkoba, 56 perkara tindak pidana koruspi, 49 perkara anak, dan selebihnya perkara tindak pidana umum seperti pencurian dan pembunuhan. (ril)
0 Comments