Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Main Kartu Sambil Tunggu Majikan, Diganjar 4 Bulan

SOROT  TANGERANG – Para supir karena iseng  main judi sambil menunggu majikan di halaman parkir apartemen Amartapura, Karawaci, Kabupaten Tangerang, dihukum empat bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN), Tangerang, Kamis (17/2).

Majelis Hakim diketuai Bambang Edhy Supriyanto, SH dengan hakim anggota Mahri Mahendra, SH dan Inang Kasmawati, SH dalam amar putusan menyebutkan perbuatan para terdakwa Ach Yani bin Inang, 47, Agus Saepudin bin Subur, 43, dan Budi bin Kabur, 29, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Bambang mengatakan ketiga terdakwa pada 27 Oktober 2014 di pangkalan ojek apartemen Amartapura, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, bermain kartu. Di tempat tersebut, ketiga terdakwa dengan alat kartu  bermain dengan taruhan uang.

Setiap kali permainan dimulai, kata Hakim Bambang, masing-masing menyerahkan uang taruhan sebesar Rp10 ribu. Bagi terdakwa yang dinyatakan menang dalam permainan kartu tersebut, berhak mengambil uang taruhan.

Saat asyik bermain kartu dengan taruhan uang, jelas Hakim Bambang, datang petugas polisi menangkap para terdakwa. Dalam penangkapan tersebut, selain menyita kartu sebagai alat permainan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 170 ribu.

Sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadhy Seno Lumokso, SH menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan tuntutan selama 5 bulan penjara.

Atas vonis majelis hakim masing-masing terdakwa selama 4 bulan penjara tersebut, ketiganya menerimanya. “Wah, kapok saya main judi lagi,” tutur Budi, menyesali diri. (ril)        

Post a Comment

0 Comments