Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Iseng Main Kartu Taruhan, Diganjar 7 Bulan Penjara

SOROT TANGERANG – Pekerja pengangkut pasir sambil menunggu order iseng-iseng main kartu remi dengan taruhan uang di pangkalan pasir Karolet, Kelurahan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diganjar hukuman 7 bulan penjara. Vonis ini dijatuhi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (3/2).

Mereka yang dihukum tersebut yakni Ahmad Taher, 41, Sumantri, 39, Sanjaya, 31, dan Andang, 38. Dalam sidang yang dipimpin I Gede Suwarta, SH, dengan anggota Krosbin Lumban Gaol, SH,  dan Jamuka Sitorus, SH menyebutkan  keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 KUHP dan dihukum masing-masing 7 bulan penjara.

Hukuman yang diberikan majelis hakim kepada keempat terdakwa lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kosasih. Jaksa Kosasih berdasarkan bukti dan fakta menuntut masing-masing 12 bulan penjara.   

Hakim I Gede Suwarta dalam amar putusannya menyebutkan pada 7 November 2014 keempat terdakwa main kartu di pangkalan pasir Karolet, Kelurahan Panongan. Petugas yang datang ke lokasi menangkap ketika keempat terdakwa sedang main kartu dengan uang taruhan dan petugas menyita uang tunai sebesar Rp230.000 sebagai barang bukti.

Atas keputusan tersebut, keempat terdakwa menyatakan menerima hukuman tersebut dan Jaksa Kosasih menyatakan hal yang sama.

Seusai sidang Ahmad Taher menyatakan penyesalan main kartu dengan uang taruhan. “Saya tidak menyangka dihukum seberat ini. Kalau tau seperti ini, saya tidak mau main kartu dengan taruhan uang lagi,” tutur Taher yang sidang tersebut dihadiri oleh anak dan istrinya. (ril)

Post a Comment

0 Comments