Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Golkar-PPP, Belum Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah

SOROT TANGERANG – Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mengusulkan bakal calon kepala daerah  pada Pilkada serentak di Banten  harus bersabar. Kepengurusan Golkar dan PPP mana yang berhak,  masih menunggu surat edaran dari KPU RI.

“KPU Banten sekarang ini belum bisa menentukan pengurus mana yang berhak. Kita masih menunggu surat edaran dari KPU RI,” ujar Ketua KPU Banten Agus Supriyatna  kepada SOROT TANGERANG, Kamis (26/3/2015).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Banten
sehubungan dengan kepengurusan Golkar dan PPP pada tingkat pusat masih bermasalah. Partai Golkar antara kelompok Abu Rizal Bakrie (ARB) dengan Agung Laksono. PPP antara kubu Romahurmuziy (Romy) dengan Surya Dharma Ali/Djan Faridz.

Agus Supriyatna menjelaskan KPU Banten dalam melayani kepengurusan kedua partai politik tersebut berpedoman apa yang ditetapkan oleh KPU RI. Sementara ini, surat edaran tersebut belum ada dan diperkirakan akan turun pada pekan depan.

“Surat edaran KPU RI tersebut tentu mengacu kepada keputusan Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham,” ungkap Agus Supriyatna.   

Meskipun demikian, kata Agus, pada Pilkada serentak yang meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan, sesuai tahapan pendaftaran calon kepala daerah mulai dilaksanakan pada Juli 2015.

“Masih ada waktu sekitar tiga bulan lagi. Kita berharap dalam waktu tersebut, kedua partai politik tersebut bisa lebih kondusif,” harap Agus Supriyatna.

KPU Banten Kamis (23/3/2015) telah melakukan rapat koordinasi dengan komisioner KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kabupaten Serang, KPU Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). “Ya, kami baru saja mengadakan rapat persiapan Pilkada serentak,” tutur Agus.

Agus menjelaskan sehubungan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan Pilkada serentak.

Dalam undang-undang tersebut, kata Agus, disebutkan dengan jelas soal tahapan Pilkada mulai dari penyusunan anggaran sampai dengan pemungutan dan perhitungan suara. “Saat rapat koordinasi semua tahapan sudah dibahas bersama komisioner empat daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak. Dari laporan, secara teknis tidak ada lagi kendala,” papar Agus.

Ketika ditanya soal anggaran penyelenggaran Pilkada Kabupaten Pandeglang, Agus menyatakan sudah ada titik terang. “Hari ini ada pertemuan antara KPU dan Bupati Pandeglang yg membahas  soal anggaran Pilkada,” kata Agus. (ril)  

Post a Comment

0 Comments