Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Elvis Kipkoech Selundupkan Sabu Divonis 17 Tahun

SOROT TANGERANG – Terdakwa Elvis Kipkoech, 34,  Warga Negara Kenya, divonis selama 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (23/3/2015), karena terbukti menyelundup narkotika jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram.

Majelis hakim yang diketuai oleh I Made Suraatmaja, SH dengan hakim anggota Ratna Mintarsih, SH dan Indri Murtini, SH menyatakan perbuatan terdakwa Elvis Kipkoech terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

Dalam amar putusannya, Hakim I Made Suraatmaja mengatakan terdakwa Elvis dengan sengaja menyelundupkan narkotika golongan satu jenis sabu. Dalam menyelundupkan  tersebut, Elvis menumpang pesawat Etihad Airways rute Nairobi (Kenya)-Abu Dhabi (Uni Emirat Arab)-Jakarta (Indonesia). Sabu tersebut dikemas menjadi 102 butir kapsul besar. Dia  menelan empat butir kapsul, sedangkan 98 butir lain disimpan di dalam tas.

Hakim I Made menyatakan berdasar saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan terdakwa Elvis dengan jelas  menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,3 Kg. Meski perbuatan terdakwa Elvis tidak terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) tapi terbukti melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, majelis hakim sepakat menghukum terdakwa Elvis selama 17 tahun penjara dan denda Rp 1miliar subsider 3 bulan.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina, SH yakni selama 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Elvis Kipkoeh yang didampingi penasihat hukum Sofian Troy Latuconsina, SH tersebut menyatakan menerima vonis hakim tersebut. Begitu juga Jaksa Rosmalina menerima putusan hakim tersebut. (ril)  

Post a Comment

0 Comments