Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Edarkan Sabu, Dogol Divonis 6 Tahun Penjara

SOROT TANGERANG – Pengedar sabu, Dogol alias Marsamah, 43, dihukum selama 6 tahun penjara  dan denda Rp1 miliar dan pengganti kurungan 2 bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh I Made Suraatmaja dengan hakim anggota Indri Murtini dan Ratna Mintarsih di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/1).

Hakim I Made mengatakan Dogol pada awal Agustus 2014 lalu diketahui memiliki sabu seberat 36 gram yang dibeli dari Yuri seharga Rp 36 juta. Kemudian sabu tersebut oleh Dogol dikemas ke dalam plastik kecil sebanyak 36 bungkus dengan berat masing-masing 1 gram.   

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di Kelurahan Ciputat Timur RT 02 RW 02, Kecamatan Ciputat, Kota Taangerang Selatan. Sabu yang telah dibagi ke dalam 36 bungkus plastik oleh Dogol dijual  seharga Rp1,3 juta.

“Terdakwa dengan sengaja mengedarkan sabu tanpa memiliki ijin dari berwenang seperti Dinas Kesehatan atau kepolisian,” ujar Hakim Made saat membacakan amar putusan.

Perbuatan terdakawa tersebut, kata Hakim Made, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini disebutkan mengedarkan narkotika lebih dari 5 gram adalah pelanggaran.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanti mengajukan tuntutan kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum selama 7 tahun penjara dan dengan Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Hakim Made sebelumnya membacakan putusan menanyakan kepada terdakwa apakah sudah pernah dihukum? Terdakwa mengaku sudah pernah dihukum lima tahun lalu selama 4 tahun penjara karena memakai narkotika.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menerima  vonis tersebut. (ril)

Post a Comment

0 Comments