SOROT TANGERANG - Pedagang kaki lima (PKL) yang diobrak-abrik oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), Kamis (29/1) diobrak abrik juga oleh tim Satpol PP Kota Tangerang.
Pasalnya setelah mereka tidak bisa menggelar dagangannya di wilayah DKI Jakarta, hijrah di Sepanjang Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, dengan menggunakan bahu jalan.
"Kami melakukan razia ini untuk menegakkan Perda No 6 tahun 2011, tentang Ketertiban Umum," ujar Mumung Nurwana, Kepala Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan razia gabungan bersama Dishup Kota Tangerang dan Polsek Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten.
Razia gabungan itu dilakukan, kata Mumung yang mantan Camat Tangerang itu, karena mayoritas PKL yang berjajar di bahu Jalan Daan Mogot, menggunakan kendaraan bak terbuka, sehingga untuk menjaring pelanggarannya membutuhkan instansi terkait.
Seperti uji layak kendaraan (Kir) yang merupakan kewenangan Dinas Perhubungan serta penilangan STNK atau SIM yang menjadi kewenangan pihak kepolisian. "Untuk kami, mereka akan dikenakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena telah melanggar ketentuan ketertiban," ucap Mumung.
Sedangkan mengenai surat-surat kendaran, tambah Mumung, ditangani oleh pihak Dishub dan kepolisian. "Razia ini adalah untuk menciptakan efek jera," tutur Mumung berdalih.
Dan diharapkan setelah mereka terjaring tidak lagi berdagang di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang atau kembali lagi di lokasi terlarang di DKI Jakarta. Melainkan di lokasi-lokasi yang sudah disediakan, seperti pasar tradisional baik oleh Pemerintah DKI Jakart maupun lainnya. "Mereka ini berdagang di sini karena diobrak abrik oleh Ahok," ungkap Mumung.
Adapun kendaraan yang digunakan menggelar dagangan tersebut yang berhasil di razia tercatat sebanyak 15 unit kendaraan berbagai jenis. Dari Jumlah itu, satu di antaranya bodong, sehingga langsung dikandangkan di Polsek Baru Ceper, Kota Tangerang. (man)
0 Comments