SOROT TANGERANG – Dugaan tindak pidana korupsi dengan cara penggelembungan biaya pembangunan gedung Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 47,5 miliar lebih dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/2).
“Saya sudah laporkan dugaan mark-up (penggelembungan-red) biaya pembangunan gedung Pemerintahan Kota Tangerang Selatan ke Kejaksaan Agung tadi pagi,” ujar Ibnu Jandi, Direktur Lembaga Kajian Publik (LKP) kepada SOROT TANGERANG.
Ibnu Jandi menjelaskan laporan tersebut diterima oleh Ferry PH, di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, Kejaksaan Agung. “Petugas penerima laporan masyarakat tersebut mengucapkan terima kasih atas kepedulian terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutur Jandi.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata Jandi, akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Setelah dibaca oleh Pak Ferry, disebutkan bentuk laporan saya, rasional, mudah dicerna, dan segera ditindaklanjuti,” ucap Jandi yang mantan anggota KPU Kota Tangerang tersebut.
Dalam laporannya, Jandi menyebutkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi anggaran ada tiga tahap. Pada tahap pertama yakni disusun Rp 32 miliar kemudian dinaikkan menjadi Rp 48,5 miliar atau ada kenaikkan sebesar 34 persen.
Tahap kedua, kata Jandi, disunsun anggaran Rp 65 miliar lalu dinaikkan menjadi Rp 71,97 miliar atau kenaikkan 20 persen. Sedangkan pada tahap ketiga disusun anggaran Rp 43 miliar lalu digelembungkan menjadi Rp 59 miliar atau naik 27 persen.
“Pembangunan gedung pemerintahan tersebut dilakukan secara bertahap yakni dua tahun anggaran 2013 dan 2014. Dengan penyusunan anggaran pun dilakukan beberapa kali. Alasan kenaikkan anggaran itu belum jelas. Oleh karena itu, saya menduga ada penggelembungan,” ungkap Jandi yang mantan ketua KNPI Kota Tangerang itu.
Namun, kata Jandi, setelah laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Agung ada pihak tertentu untuk merayu agar laporan tersebut dicabut. “Kalau saya bersedia mencabut laporan tersebut akan dihadiahkan satu unit mobil Toyota Fortuner,” ucap Jandi.
Meski mendapat rayuan akan dihadiahkan mobil seharga setengah miliar rupiah tersebut, Jandi mengaku tidak akan menarik laporannya. “Tidak ada cerita tarik laporan,” sergah Jandi.
Menurut Jandi, petugas penyidikan Kejaksaan Agung silakan bekerja untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Harapan saya, agar dugaan tindak pidana korupsi ini bisa diproses sampai ke pengadilan,” ujar Jandi sambil tersenyum. (ril)
0 Comments